Gatot Brajamusti, Guru Spiritual Reza Artamevia

Jakarta, IDN Times - Gatot Brajamusti, akrab disapa Aa Gatot, tutup usia pada Minggu (8/11/2020) pukul 16.11 WIB, di RS Pengayoman, Jakarta Timur. Gatot meninggal pada usia 58 tahun, masih dalam status narapidana. Selama masa hidupnya Gatot dikenal sebagai guru spiritual para artis, salah satunya penyanyi Reza Artamevia.
Sebelum terjun ke dunia seni, pria kelahiran 1962 ini memiliki padepokan di kota kelahirannya, Sukabumi, Jawa Barat.
Gatot sempat menimba ilmu Filsafat di IKIP Bandung (sekarang bernama UPI Bandung) dan lulus dalam waktu tiga tahun. Kemudian dia melanjutkan pendidikan di Universitas Al-Azhar, Mesir. Berikut sosok Gatot Brajamusti selama masa hidupnya.
1. Pernah menjadi guru spiritual Reza Artamevia hingga Elma Theana

Nama Gatot mencuat ke publik ketika penyanyi Reza Artamevia hilang pada 2004 lalu di Bandara Soekarno Hatta, usai mengisi acara di Surabaya, Jawa Timur.
Pengacara Reza ketika itu bahkan sempat membuat laporan ke Polda Metro Jaya atas kejadian tersebut. Namun, ternyata Reza Artamevia tidak benar-benar hilang. Dia berada di padepokan Gatot Brajamusti.
Selain Reza, diketahui artis senior Elma Theana juga pernah mengikuti ajaran Gatot Brajamusti.
2. Terkenal sebagai ketua PARFI dan pernah bermain film

Gatot semakin terkenal setelah terpilih sebagai Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) periode 2011-2016. Namanya kembali terpilih untuk periode 2016-2021 walau kepemimpinannya selalu menuai kritikan.
Gatot juga pernah membintangi film Ummi Aminah pada 2012, Azrax Melawan Sindikat Perdagangan Wanita pada 2013, dan Sayap Kecil Garuda pada 2014.
3. Divonis 20 tahun penjara karena tiga kasus yang membelitnya

Pada Juni 2019, Mahkamah Agung (MA) menggenapkan hukuman Gatot Brajamusti menjadi 20 tahun penjara, hal itu berdasarkan 3 kasus yang menjeratnya.
Kasus pertama, kepemilikan dua senjata api ilegal yakni pistol jenis Glock dan Walther, lengkap dengan ratusan amunisinya. Sebelumnya pada 12 Juli 2018, PN Jaksel menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Gatot.
Kasus kedua terkait pemerkosaan terhadap anak, dia dijatuhkan vonis hukuman 9 tahun penjara. Gatot terbukti melakukan tipu muslihat kepada anak yang berumur di bawah 17 tahun. Awalnya anak tidak ingin bersetubuh dengan Gatot. Namun, Gatot berhasil membujuk dengan iming-iming akan menikahi CTP.
Kemudian Pengadilan Tinggi (PT) Mataram menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atas kepemilikan sabu.