Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mantan Ketua Parfi Gatot Brajamusti Meninggal di RS Pengayoman

(Terpidana tiga kasus Gatot Brajamusti harus menjalani vonis dengan total 20 tahun penjara) ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), Gatot Brajamusti, meninggal dunia di Rumah Sakit Pengayoman, Jakarta.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan, Gatot meninggal dunia karena mengidap stroke sejak lama.

“Telah meninggal dunia narapidana atas nama Gatot Brajamusti (58 tahun), narapidana Lapas Kelasi I Cipinang (lama pidana 20 tahun) pada hari ini sekitar jam 16.11 WIB, di RS Pengayoman,” kata Rika melalui keterangan tertulisnya, Minggu (8/11/2020).

1. Gatot meninggal saat dirujuk ke RS Pengayoman

(Terdakwa Gatot Brajamusti ketika mengikuti persidangan) ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

Rika menjelaskan, hari ini Gatot dirujuk ke RS Pengayoman Jakarta karena keluhan hipertensi dan gula darah tinggi.

“Saat dirujuk, anak dan kuasa hukum/pengacara yang bersangkutan ada bersamanya,” ujar dia.

2. Jenazah Gatot akan dibawa ke Sukabumi

(Terdakwa Gatot Brajamusti) ANTARA FOTO/Dhimas B. Pratama

Saat ini, kata Rika, pihak keluarga sedang mengurus jenazah Gatot untuk dimakamkan di Sukabumi, Jawa Barat.

“Saat ini sedang dilakukan proses serah terima dengan anak dan pengacaranya dan akan dibawa ke Sukabumi,” ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
Fitang Budhi Adhitia
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us