Gelar PSU, Mendagri Minta Pemda Realokasi APBD Secara Optimal

- Mendagri meminta 24 pemda yang menggelar PSU untuk optimalkan realokasi APBD guna mendukung pendanaannya.
- Ada 2 kelompok daerah yang menggelar PSU, dimana 12 daerah telah pastikan pendanaan melalui APBD, sementara 2 daerah lainnya masih dalam proses pencarian solusi pendanaan.
Jakarta, IDN Times – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, meminta 24 pemerintah daerah (pemda) yang akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk mengoptimalkan realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) guna mendukung pendanaannya.
Ia menegaskan, pembiayaan PSU harus diupayakan terlebih dahulu melalui APBD, sebelum mengajukan bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Prinsipnya, kita akan tetap menggunakan dana APBD dulu. Kita akan melakukan efisiensi (dan) realokasi,” ujar Tito kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025).
1. Dua kelompok daerah yang gelar PSU

Ia mengatakan, 24 daerah yang menggelar PSU dapat dibagi ke dalam dua kelompok. Pertama, 10 daerah hanya mengulang pemungutan suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang seluruhnya dapat dibiayai melalui APBD.
Kedua, 14 daerah lainnya harus mengulang pemilihan di seluruh TPS. Dari jumlah tersebut, 12 daerah telah memastikan pendanaan PSU melalui APBD, sementara dua daerah lainnya, yakni Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Boven Digoel masih dalam proses pencarian solusi pendanaan.
“Kita meminta kepada KPU dan Bawaslu dan jajarannya, KPUD, Bawaslu (provinsi, dan) Panwaslu supaya mereka juga jangan mengajukan (anggaran) dengan skenario maksimal,” ujar dia.
2. Kebutuhan PSU diharapakan dapat dipenuhi APBD seiring dengan upaya efisiensi

Tito berharap, kebutuhan pembiayaan PSU dapat dipenuhi melalui APBD seiring dengan upaya efisiensi yang tengah dilakukan oleh masing-masing pemda.
Kemendagri sendiri telah menerbitkan Surat Edaran Mendagri Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD Tahun Anggaran (TA) 2025. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Pedoman tersebut mengatur pemangkasan berbagai pos anggaran yang dianggap tidak esensial, seperti perjalanan dinas, acara seremonial, pengadaan alat tulis kantor (ATK), serta konsumsi rapat.
“Mana yang kira-kira tidak efisien, pemborosan itu kemudian dijadikan pembiayaan untuk PSU,” kata Tito.
3. Kemendagri pantau daerah yang tak mampu biayai PSU

Lebih lanjut, Kemendagri akan terus mengawal proses pendanaan PSU di daerah. Jika terdapat daerah yang benar-benar tidak mampu membiayai PSU, pemerintah akan mendorong agar provinsi memberikan hibah kepada kabupaten/kota yang membutuhkan. Skema ini telah diterapkan oleh Gubernur Sumatra Selatan dalam membantu pendanaan PSU di Kabupaten Empat Lawang.
“Kira-kira mekanisme seperti itu. Kalau betul-betul sudah nyerah juga provinsi terpaksa dari APBN. Kita juga tidak mau dilempar begitu saja, padahal tahu ada kemampuan misalnya,” kata Tito.
Selain itu, mantan Kapolri ini berharap agar PSU yang digelar kali ini menjadi yang terakhir bagi 24 daerah tersebut.
Menurutnya, jika PSU terus berulang, hal itu tidak hanya membebani keuangan daerah, tetapi juga dapat menghambat jalannya pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.