Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Gelar RDP Tertutup di KPK, Ini yang Dibahas Komisi III DPR

Komisi III DPR saat berkunjung ke Rutan KPK, Selasa 7 Juli 2020 (Dok. KPK)

Jakarta, IDN Times - Jajaran Komisi III DPR RI hari ini menggelar rapat dengar pendapat (RDP) tertutup di Gedung KPK. RDP yang digelar di luar gedung parlemen menuai kritik salah satunya oleh Indonesia Coruption Watch (ICW). Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPR, Herman Hery mengatakan, RDP itu sudah sesuai aturan Undang-Undang (UU).

"Sesuai Undang-Undang (UU) MD3, DPR boleh melakukan rapat pengawasan di dalam gedung DPR atau di luar gedung DPR. Untuk kali ini, kami memilih datang ke KPK," kata Herman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).

1. Jajaran Komisi III DPR ingin melihat fasilitas di KPK

Komisi III DPR saat berkunjung ke Rutan KPK, Selasa 7 Juli 2020 (Dok. KPK)

Herman mengatakan, anggotanya yang baru bergabung dengan Komisi III DPR ingin mengetahui bagaimana situasi di KPK. Salah satunya, melihat fasilitas di lembaga antirasuah itu.

"Kami merasa perlu untuk dalam konteks pengawasan, mengajak anggota Komisi III melihat fasilitas yang ada di KPK. Mengapa ? Karena waktu membikin fasilitas itu anggarannya juga kami yang menyetujui. Dalam fungsi itu, kami juga mau lihat hasilnya seperti apa," jelasnya.

Tak hanya itu, anggota Komisi III juga turun langsung ke ruang tahanan (rutan) KPK. Namun, mereka tidak bertemu dengan para tahanan. Komisi III hanya ingin mengetahui prosedur untuk masuk ke rutan KPK.

"Kami tadi mendapat penjelasan dari Ketua KPK (Firli Bahuri) bagaimana prosedur di era pandemik ini, kunjungan dilakukan secara virtual, kami diberikan contoh di dalam tadi," ucapnya.

2. Ingin mengetahui bagaimana cara kerja Dewan Pengawas KPK

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Herman Hery. ANTARA FOTO/Reno Esnir

Herman melanjutkan, pihaknya juga mendapat penjelasan bagaimana Dewan Pengawas bekerja dengan pimpinan KPK. Di antaranya, soal penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan.

"Dewan Pengawas tadi mengatakan ada permintaan izin bahkan sampai ratusan izin penyadapan. 264 izin yang dimintakan segera keluar dengan hitungan hari. Sehingga, hubungan antara Dewas dan pimpinan KPK clear and clean, profesional, tidak ada masalah," ungkapnya.

Kemudian, Komisi III juga membahas kasus-kasus yang sampai saat ini masih menjadi hambatan bagi KPK. Secara umum, kasus-kasus yang mendapat perhatian khusus dari publik. Namun, ia enggan menjelaskan apa kasus-kasus yang mereka bahas.

"Ada banyak kendala yang dijelaskan pimpinan KPK tadi antara lain untuk penghitungan kerugian negara dan lain-lain. Hal itu teknis penyidikan tidak bisa saya buka di sini karena itu ada kode etik penyidikan itu sendiri," katanya.

"Itulah sebabnya, rapat kali ini, kita buat rapat tertutup karena kami juga ingin menanyakan banyak kasus yang menjadi perhatian publik saat ini," sambungnya.

Terakhir, Komisi III juga membahas mengenai pengawasan yang dilakukan KPK terhadap dana COVID-19. Anggota Fraksi Partai PDI Perjuangan itu berharap, jangan sampai ada penumpang gelap dan bisa membobol dana tersebut.

"Pimpinan KPK sudah menjawab bahwa terus ada pendampingan, terus ada pengawasan. Bahkan kalau ada penyimpangan, pimpinan KPK tidak segan-segan melakukan tindakan," ujar Herman.

3. KPK diminta optimalkan fungsi pencegahan, pengawasan, dan penindakan

Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan (Dok. KPK)

Dari hal-hal yang dijabarkan oleh Herman, Plt Jubir KPK Ali Fikri menuturkan, Komisi III DPR meminta KPK melaksanakan fungsi pencegahan korupsi dan mengawasi seluruh pelaksanaan kegiatan, serta penggunaan anggaran pemerintah.

"Terutama pada sektor-sektor strategis. Sehingga, dapat membantu meningkatkan pendapatan negara dan kesejahteraan rakyat," ucapnya.

Komisi III DPR juga meminta KPK mengoptimalkan fungsi-fungsi penindakan dalam penanganan perkara korupsi.

"Khususnya di bidang sumber daya alam, penyalahgunaan wewenang di berbagai institusi dan korupsi yang merugikan masyarakat terutama yang terjadi pada masa krisis akibat pandemik COVID-19," tuturnya.

4. RDP di KPK merupakan permintaan Komisi III

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (IDN Times/Mela Hapsari)

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, RDP yang pertama kalinya digelar di Gedung KPK ini merupakan permintaan dari Komisi III.

"Kita cuma memfasilitasi saja apa yang diinginkan Komisi III bahwa mereka meminta rapat dengar pendapat itu dilaksanakan di KPK. Mereka juga pengen melihat fasililitas-fasilitas, apakah fasilitas ini sudah memadai, seperti itu barang kali. Pemikiran kenapa dilaksanakan di kita (KPK) mereka yang tahu," kata Nawawi.

Untuk diketahui, RDP dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. RDP diikuti lima pimpinan KPK, lima anggota Dewan Pengawas KPK, pejabat struktural KPK, dan anggota Komisi III, yakni Arteria Dahlan, Arsul Sani, Aboe Bakar Alhabsyi, Sahroni, dan Jazilul Fawaid.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Isidorus Rio Turangga Budi Satria
Axel Joshua Harianja
Isidorus Rio Turangga Budi Satria
EditorIsidorus Rio Turangga Budi Satria
Follow Us