Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Presiden Prabowo Subianto memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025). (IDN Times/Ilman Nafi'an)
  • Gerindra menegaskan pemerintah tidak tunduk pada intimidasi atau gertakan intelijen terkait dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo.

  • Sugiat mendorong polisi mengusut pihak yang diduga menjadi penggerak, pemberi perintah, dan penyandang dana.

  • Polri menetapkan tiga tersangka, sementara satu perwira masih berstatus saksi dalam penyidikan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2025 hingga 2026

Ketiga tersangka disebut memerintahkan penyadapan tanpa prosedur yang diatur dalam tata cara penyadapan Polri.

Oktober 2026

Tersangka diduga memerintahkan penghapusan file penyadapan.

Selasa malam (3/11/2026)

Kabareskrim Polri menyampaikan penetapan tiga tersangka dan satu saksi dalam kasus tersebut.

Rabu (4/11/2026)

Sugiat Santoso menegaskan pemerintah tidak akan tunduk pada intimidasi maupun gertakan intelijen dari pihak mana pun.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak, yang membuat Polri menetapkan tiga tersangka.
  • Who?
    Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso, tiga tersangka, serta satu saksi dalam penyidikan Polri.
  • Where?
    Keterangan penetapan tersangka disampaikan di Bareskrim Polri.
  • When?
    Penyadapan disebut berlangsung sejak 2025 hingga 2026, dengan penghapusan file diduga diperintahkan pada Oktober 2026.
  • Why?
    Motif di balik tindakan penyadapan masih menunggu informasi lebih lanjut.
  • How?
    Nomor-nomor yang disadap dimasukkan ke dalam sistem tanpa verifikasi dan dilakukan tanpa prosedur tata cara penyadapan Polri.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Gerindra bilang pemerintah tidak mau takut pada orang yang mengancam atau memata-matai Presiden Prabowo. Polisi sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyadapan. Ada juga satu orang yang masih menjadi saksi. Gerindra meminta polisi mencari orang yang memberi perintah dan uang. Kasus ini masih diselidiki.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Dukungan Gerindra terhadap penindakan tanpa memandang pangkat, jabatan, maupun institusi menunjukkan adanya dorongan agar proses hukum berjalan setara. Pernyataan untuk menelusuri pihak di balik perkara juga memperluas perhatian penyidikan, sehingga kasus tidak hanya berfokus pada orang yang diduga menjalankan tindakan di lapangan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, menegaskan pemerintah tidak akan tunduk pada intimidasi maupun gertakan intelijen dari pihak mana pun. Hal tersebut disampaikan Sugiat menanggapi terungkapnya kasus Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) sekaligus eks Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang menjadi tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden RI, Prabowo Subianto.

"Jika ada pihak yang berpikir bisa menekan, mendikte, atau memata-matai Presiden Prabowo demi agenda terselubung, mereka sangat salah besar. Pemerintahan ini berdiri atas mandat rakyat dan tidak akan pernah tunduk pada intimidasi atau gertakan intelijen gelap mana pun," ujar Sugiat dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).

1. Tidak masuk akal penyadapan terhadap Prabowo dilakukan atas inisiatif pribadi

Presiden Prabowo Subianto rapat dengan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowokediaman pribadinya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/4/2026) (Instagram/@sekretariat.kabinet)

Sugiat menilai, tidak masuk akal apabila penyadapan terhadap Prabowo ini dilakukan atas inisiatif pribadi, tanpa perintah dari pihak tertentu. Dia pun menekankan, jangan sampai ada narasi yang menggiring seolah kasus ini dilakukan atas nama pribadi.

"Sangat tidak masuk akal jika tindakan nekad menembus pengamanan Presiden dilakukan atas inisiatif pribadi tanpa perintah atau backing sistemik. Jangan pernah giring narasi ini seolah-olah hanya kelakuan individu yang lepas kontrol," tegas dia.

2. Telusuri otak penggerak dan penyandang dana

Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit di lokasi pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).

Partai Gerindra mengapresiasi dan mendukung penuh ketegasan Kapolri, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto beserta jajaran Mabes Polri menindak tegas siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran hukum, tanpa memandang pangkat, jabatan, maupun institusi.

Namun, Sugiat mendorong agar kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada eksekutor di lapangan atau oknum yang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi harus mengusut tuntas pihak yang menjadi otak penggerak, pemberi perintah, dan penyokong dana di balik aksi penyadapan ilegal ini.

"Polri tidak boleh berhenti hanya pada eksekutor di lapangan atau oknum yang ditetapkan sebagai tersangka saat ini. Bareskrim harus mengusut tuntas siapa pihak yang menjadi otak penggerak, pemberi perintah, maupun penyandang dana di balik aksi penyadapan ilegal ini," kata dia.

3. Peringatan keras bagi praktik deep state atau oknum jahat di dalam birokrasi

Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menerima tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Utama dari Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit, Kamis (20/6/2024). (dok. Humas Polri)

Sugiat mengatakan, kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi praktik jaringan kekuasaan rahasia yang beroperasi di dalam struktur pemerintahan resmi. Momen ini menjadi sinyal tegas bahwa era pembiaran sudah selesai, negara akan melakukan pembersihan total tanpa toleransi sedikit pun.

"Kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi praktik-praktik deep state atau oknum jahat di dalam birokrasi," kata dia.

Polisi perlu melakukan pendalaman secara transparan mengenai motif di balik tindakan ini. Apakah murni kejahatan informasi, motif politik untuk mengganggu stabilitas nasional, atau ada keterlibatan jaringan pihak eksternal tertentu.

"Tindakan menyadap Presiden bukan lagi sekadar kejahatan siber atau pelanggaran etik, melainkan tindakan sabotase dan pengkhianatan terhadap kedaulatan negara. Siapa pun yang bermain di belakang layar, apa pun jabatannya dan seberapa besar kekuatannya harus diseret ke muka hukum," ujar dia.

Sebelumnya, Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, pejabat, politisi, media, dan LSM. Ketiga tersangka yakni Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) sekaligus eks Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit; Irjen Pol Ahrie Sonta; dan Irjen Eko Hadi Santoso. Selain itu, Irjen Slamet Uliandi, perwira tinggi Bareskrim Polri yang kini bertugas di luar struktur, masih berstatus saksi dalam penyidikan kasus ini.

“Penyidik menetapkan tiga tersangka inisial LSP, ASN, EH dan satu orang saksi inisial SU,” kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin di Bareskrim Polri, Selasa malam (3/11/2026).

Ketiga tersangka memerintahkan penyadapan sejak 2025 hingga 2026 tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010. Nomor-nomor yang disadap dimasukan ke dalam sistem tanpa verifikasi. Pada Oktober 2026 tersangka diduga memerintahkan menghapus file penyadapan tersebut.

Curated For You

Editorial Team

Related Article