Menham: Absennya Klausul HAM di Perjanjian RI–Australia Tak Bermasalah

- Menurut Menham isu HAM sengaja ditempatkan dalam ruang tersendiri, tidak digabungkan dengan bidang keamanan internasional
- Koalisi Masyarakat Sipil menyuarakan keberatan atas kesepakatan yang ditandatangani saat kondisi HAM Indonesia masih penuh tantangan
- Amnesty International meminta Australia untuk memprioritaskan isu HAM dalam kerja sama keamanan dengan Indonesia
Jakarta, IDN Times - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menilai tidak dicantumkannya klausul hak asasi manusia (HAM) secara eksplisit dalam Perjanjian Keamanan Bersama Indonesia-Australia, bukanlah persoalan. Menurut Pigai, perjanjian bilateral tersebut tetap berada dalam koridor penghormatan dan perlindungan HAM, meski tidak dituliskan secara langsung dalam naskah perjanjian.
Pigai menyebut, ketiadaan klausul HAM justru membuka ruang pengawasan yang lebih terang terhadap pelaksanaan kerja sama keamanan kedua negara. Dengan demikian, setiap potensi penyimpangan dari prinsip-prinsip HAM dapat dipantau secara lebih objektif dan terukur.
"Dengan tidak dimasukkannya unsur hak asasi manusia ke dalam perjanjian kedua negara, maka implementasinya dapat dipantau secara lebih jelas, apabila terjadi penyimpangan dari prinsip-prinsip HAM,” ujar Pigai dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Senin (9/2/2026).
1. Jelaskan isu HAM ada di ruang sendiri bukan digabungkan dengan bidang keamanan

Pigai menjelaskan, secara prinsip isu HAM memang ditempatkan dalam ruang tersendiri, dan tidak digabungkan dengan perjanjian internasional di bidang keamanan, baik yang bersifat bilateral, regional, maupun multilateral.
Menurut Pigai, pemisahan tersebut diperlukan agar pemantauan HAM dapat dilakukan secara independen, tanpa terpengaruh kepentingan strategis keamanan.
Perjanjian Keamanan Bersama Indonesia–Australia disepakati pada 12 November 2025. Kesepakatan itu memuat komitmen konsultasi rutin di tingkat pemimpin dan menteri terkait isu keamanan bersama dan kawasan, mekanisme konsultasi apabila muncul tantangan yang merugikan salah satu pihak, serta pengembangan berbagai aktivitas keamanan yang saling menguntungkan sesuai prioritas masing-masing negara.
2. Koalisi menyebut kesepakatan diteken saat kondisi HAM Indonesia masih penuh tantangan

Penjelasan Pigai itu disampaikan merespons sikap Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, yang sebelumnya menyuarakan keberatan atas disepakatinya Perjanjian Keamanan Bersama Indonesia–Australia. Koalisi menilai kesepakatan tersebut ditandatangani di tengah situasi penegakan HAM di Indonesia yang masih menghadapi berbagai tantangan.
Perwakilan koalisi, Usman Hamid, berpandangan perjanjian bilateral tersebut seharusnya tidak hanya menitikberatkan aspek pertahanan dan keamanan. Ia menilai penghormatan terhadap HAM perlu dijadikan landasan utama dalam kerja sama kedua negara. Koalisi juga mendorong adanya transparansi, akuntabilitas, serta komitmen yang nyata terhadap reformasi sektor keamanan.
3. Amnesty minta Australia tempatkan isu HAM jadi perhatian utama kerja sama keamanan

Koalisi juga mengungkapkan Amnesty International Indonesia telah secara resmi menyurati Perdana Menteri Australia Anthony Albanese. Dalam surat tersebut, Amnesty meminta Negeri Kanguru menempatkan isu HAM sebagai perhatian utama dalam kerja sama keamanan dengan Indonesia. Menurut koalisi, pakta keamanan tidak boleh mengabaikan kondisi penegakan HAM dan supremasi hukum.
“Kedua negara harus memastikan reformasi militer dan kepolisian yang nyata serta penegakan hukum yang adil. Hak asasi manusia harus menjadi fondasi dalam membangun keamanan kawasan,” ujar Pigai.















