Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DPR: Iuran 11 Juta PBI JK Nonaktif Ditanggung Negara 3 Bulan

DPR: Iuran 11 Juta PBI JK Nonaktif Ditanggung Negara 3 Bulan
DPR panggil 4 menteri bahas polemik penonaktifan PBI BPJS. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • DPR dan pemerintah setuju 11 juta PBI JK nonaktif tetap bisa akses layanan kesehatan selama 3 bulan ke depan.
  • Pemerintah akan tanggung beban iuran PBI selama 3 bulan, agar masyarakat tidak kehilangan akses layanan kesehatan.
  • Pemutakhiran data penerima bantuan didorong agar lebih akurat untuk mencegah kesalahan sasaran dalam program jaminan kesehatan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - DPR dan pemerintah sepakat 11 juta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) nonaktif tetap bisa mengakses layanan kesehatan selama tiga bulan ke depan. Pemerintah akan menanggung beban iuran tersebut. 

“DPR dan pemerintah sepakat, dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam rapat bersama pemerintah, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Menurut Dasco, kebijakan tersebut diambil agar masyarakat tidak kehilangan akses layanan kesehatan selama proses pembenahan data berlangsung. DPR menilai perlindungan terhadap peserta PBI harus tetap menjadi prioritas.

Selain itu, DPR dan pemerintah juga mendorong pemutakhiran data penerima bantuan agar lebih akurat. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah kesalahan sasaran dalam program jaminan kesehatan.

“DPR dan pemerintah sepakat, dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, Kemensos, Pemda, BPS, BPJS Kesehatan melakukan pengecekan dan pemutakhiran desil dengan data pembanding terbaru,” ujarnya.

Dasco menegaskan, anggaran yang telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus dimaksimalkan dengan data yang tepat.

“DPR dan pemerintah sepakat untuk memaksimalkan anggaran yang sudah dialokasikan di APBN secara tepat sasaran dan dengan data yang akurat,” kata dia.

Diektahui, penonaktifan PBI tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026, sebagai bagian dari pembaruan data PBI Jaminan Kesehatan oleh Kementerian Sosial. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More

Elite NasDem Dukung Prabowo 2 Periode, Dinilai Masuk Akal

09 Feb 2026, 14:34 WIBNews