[BREAKING] Kasus Swab Rizieq, Dirut RS UMMI Divonis 1 Tahun Penjara

Vonis terhadap Andi Tatat lebih ringan dari tuntutan JPU

Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat, Andi Tatat divonis 1 tahun penjara. Ia terbukti terlibat dalam perkara dugaan penyebaran berita bohong hasil swab test PCR COVID-19 di RS UMMI yang melibatkan Rizieq Shihab dan Menantunya Hanif Alatas.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 1 tahun," ujar Hakim Ketua Khadwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Hakim mengatakan bahwa Andi Tatat secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyiarkan berita bohong, dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

"Sebagaimana dalam dakwaan primer alternatif pertama primer penuntut umum," ujarnya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, JPU menuntut Andi Tatat dengan kurungan penjara selama dua tahun.

Baca Juga: [BREAKING] Vonis Kasus RS UMMI, Rizieq Dianggap Meresahkan Masyarakat

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya