Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Edward Hutahaean Disebut Minta 2 Juta Dolar AS Tutupi Kasus BTS

Tiga terdakwa korupsi BTS Kominfo, Yohan Suryanto, Anang Achmad Latif, dan Johnny G Plate menjalani sidang pada Selasa (25/7/2023). (IDN Times/Aryodamar)
Tiga terdakwa korupsi BTS Kominfo, Yohan Suryanto, Anang Achmad Latif, dan Johnny G Plate menjalani sidang pada Selasa (25/7/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Sosok bernama Edward Hutahaean disebut meminta uang senilai 2 juta dolar Amerika Serikat (AS) kepada Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak. Galumbang mengatakan, uang itu disebut untuk menutupi kasus korupsi proyek menara BTS BAKTI Kominfo.

"Dia (Edward) minta uang, seperti kesaksian kemarin yang saya sampaikan, minta uang di depan 2 (2 juta dolar AS)," kata Galumbang dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023).

1. Pertemuan berlangsung di Amerika Serikat

Tersangka korupsi BTS Bakti Kominfo, Galumbang Menak ditahan Kejaksaan Agung. (dok. Kejagung)
Tersangka korupsi BTS Bakti Kominfo, Galumbang Menak ditahan Kejaksaan Agung. (dok. Kejagung)

Galumbang mengatakan, ia bertemu dengan Edward ketika mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif melakukan perjalanan dinas ke Amerika Serikat. Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan disebut ikut dalam perjalanan tersebut.

Dalam pertemuan itu, Edward meminta Galumbang menyiapkan 2 juta dolar AS. Permintaan itu langsung disampaikan kepafa Irwan.

"Saya sampaikan ke Pak Irwan, ‘Ada uang 2 gak?" ujar Galumbang.

"Terus saya tanya Pak Irwan ada uang berapa saya antar ke Pak Edward," imbuhnya.

2. Enam dari 11 orang dalam kasus ini sudah jalani sidang

Sidang perdana perkara korupsi BTS Kominfo dengan tersangka Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G Plate (kiri), Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif (kanan) dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (kiri) di Pengadilan Tipikor, Jakpus, Selasa (27/6/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Sidang perdana perkara korupsi BTS Kominfo dengan tersangka Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G Plate (kiri), Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif (kanan) dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (kiri) di Pengadilan Tipikor, Jakpus, Selasa (27/6/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Diketahui, enam dari 11 orang dalam kasus ini telah menjadi terdakwa dan disidang. Mereka adalah Menkominfo nonaktif, Johnny G Plate; Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Account Director PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.

3. Para terdakwa didakwa rugikan negara Rp8 triliun

Johnny G Plate dan lima tersangka korupsi BTS Kominfo jalani sidang perdana pada Selasa (27/6/2023). (IDN Times/Fauzan
Johnny G Plate dan lima tersangka korupsi BTS Kominfo jalani sidang perdana pada Selasa (27/6/2023). (IDN Times/Fauzan

Para terdakwa didakwa merugikan keuangan negara lebih dari Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Mereka didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan PemberantasanTindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

DPR Ingin Bantuan Kemanusiaan Banjir Sumatra Terkoordinasi di BNPB

24 Des 2025, 05:00 WIBNews