Kasus Tanah Munjul, KPK Cek Prosedur Pengeluaran Dana Sarana Jaya 

Para tersangka diduga merugikan negara hingga Rp152,5 miliar

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pemeriksaan perkara korupsi pengadaan tanah Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur. Kali ini Tim Penyidik KPK memeriksa karyawan PD Pembangunan Sarana Jaya Wahyu Hidayat sebagai saksi.

"Wahyu Hidayat dikonfirmasi terkait dengan prosedur pengeluaran dana pada Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang diperuntukkan untuk pembayaran tanah yang berlokasi di Munjul," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (30/6/2021).

1. Kasus korupsi ini bermula pada April 2019

Kasus Tanah Munjul, KPK Cek Prosedur Pengeluaran Dana Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Kasus ini bermula saat PD Pembangunan Sarana Jaya yang masih dipimpin Yoory bekerja sama mengadakan lahan dengan PT Adonara Propertindo. Pada 8 April 2019 dilakukan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor PD Pembangunan Sarana Jaya antara pihak pembeli yaitu Yoory dengan pihak penjual, Anja Runtuwene, selaku wakil direktur PT Adonara Propertindo. 

"Selanjutnya masih di waktu yang sama tersebut, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp108,9 miliar ke rekening bank Anja Runtuwene pada Bank DKI," kata Pelaksana Harian Deputi Penindakan yang juga Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/5/2021). 

"Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory PD Pembangunan Sarana Jaya membayar Anja Runtuwene sekitar Rp43,5 miliar," ujarnya. 

Baca Juga: Kasus Korupsi Tanah Munjul, KPK Tak Ragu Panggil Anies Bila Diperlukan

2. KPK sudah tetapkan lima tersangka dalam kasus ini

Kasus Tanah Munjul, KPK Cek Prosedur Pengeluaran Dana Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Mantan Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Pinontoan, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, dan Korporasi PT Adonara Propertindo.

3. Para tersangka diduga merugikan negara hingga Rp152,5 miliar

Kasus Tanah Munjul, KPK Cek Prosedur Pengeluaran Dana Sarana Jaya Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Para tersangka diduga melakukan korupsi pengadaan tanah di Pondok Ranggon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019. Kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp152,5 miliar. 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Mark Up Pengadaan Tanah Munjul oleh PD Sarana Jaya

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya