Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Hentikan Penyidikan Kasus BLBI Sjamsul Nursalim dan Istri

Ilustrasi BLBI (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi BLBI (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan terhadap dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hal itu diutarakan Wakil Ketia KPK Alexander Mawarta, Kamis (1/4/2021).

"Penghentian penyidikan terkait kasus TPK (tindak pidana korupsi) yang dilakukan oleh tersangka SN (Sjamsul Nursalim) selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan ISN (Itjih Nursalim) bersama-sama dengan SAT (Syafruddin Arsyad Temanggung) selaku ketua BPPN," kata Alex.

1. Penghentian penyidikan untuk memberi kepastian hukum

default-image.png
Default Image IDN

Alex mengatakan SP3 ini merupakan yang pertama kali sejak KPK berdiri. Hal ini sudah sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang KPK.

"Penghentian penyidikan sebagai bagian adanya kepastian hukum sebagaimana Pasal 5 UU KPK," ujar Alex.

2. Penghentian penyidikan pada Sjamsul dan Itjih adalah putusan sela Kepala BPPN

(Terdakwa kasus BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung) ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.
(Terdakwa kasus BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung) ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

Alex menjelaskan penghentian penyidikan pada Sjamsul dan Itjih adalah putusan lepas yang diterima mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. 

KPK telah mengajukan peninjauan kembali namun ditolak. Menurut Alex, syarat dalam perbuatan penyelenggara negara dalam perkara itu gak terpenuhi.

"Sedangkan tersangka SN dan ISN berkapasitas sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan SAT selaku penyelenggara negara maka KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara atas nama tersangka SN dan ISN tersebut," kata Alex.

3. Sjamsul dan Itjih sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka

(Terdakwa kasus korupsi BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
(Terdakwa kasus korupsi BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Sebelumnya Sjamsul dan Itjih sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp4,58 triliun. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
Dwi Agustiar
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us