KPK Telusuri Aliran Suap Nurdin Abdullah dari Sejumlah Pihak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus memeriksa perkara dugaan suap yang melibatkan Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah (NA). Kali ini Tim Penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi untuk diperiksa mengenai dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan.
"Pemeriksaan bertempat di Polda Sulsel pada Jumat, 17 Juni 2021 untuk tersangka NA dan kawan-kawan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/6/2021).
1. KPK periksa empat saksi terkait Nurdin Abdullah
Ali mengungkapkan ada empat orang diperiksa. Dua diperiksa terkait aliran dana suap dan dua lainnya mengenai sejumlah proyek yang dikerjakan Pemprov Sulawesi Selatan.
"Kwan Sakti Rudy Moha (Wiraswasta) dan Syamsul Bahri (PNS) dikonfirmasi terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang ke NA dari berbagai pihak," jelas Ali.
"Andi Sahwan Mulia Rahman (PNS) dan Andi Ardin Tjatjo (PNS) dikonfirmasi terkait dengan berbagai proyek di Pemprov Sulsel," tambahnya.
Baca Juga: KPK Sita 6 Bidang Tanah Nurdin Abdullah di Sulsel Terkait Kasus Suap
2. Nurdin Abdullah dan dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka
Editor’s picks
KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta pembangunan infrastruktur di Sulsel tahun anggaran 2020-2021. Mantan Bupati Bantaeng itu diduga telah menerima suap dan gratifikasi.
Selain Nurdin, KPK juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulsel Edy Rahmat yang diduga sebagai perantara suap, serta Agung Sucipto selaku kontraktor yang memberi suap.
3. Firli Bahuri sebut Nurdin Abdullah terima Rp5,4 miliar
Ketua KPK Firli Bahuri pada Februari 2021 lalu mengungkapkan, Nurdin diduga menerima suap senilai Rp5,4 miliar dari sejumlah kontraktor. Suap itu diduga diberikan untuk memuluskan proyek-proyek di Sulsel.
Berikut rinciannya:
- Akhir 2020: Rp200 juta.
- Awal Februari 2021 melalui SB: Rp2,2 miliar.
- Pertengahan Februari 2021 melalui SB: Rp1 miliar.
- Akhir Februari 2021: Rp2 miliar.
Baca Juga: Jaksa Pertimbangkan Penyuap Nurdin Abdullah Jadi Justice Collaborator