KPK Ungkap Potensi Anies Baswedan Salahi Aturan Terkait Formula E

KPK juga dalami pembayaran biaya komitmen Formula E Rp560 M

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengungkapkan adanya potensi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyalahi aturan terkait penyelenggaraan Formula E di ibu kota. Hal ini pun tengah didalami oleh KPK

Alex mengaku tengah mendalami aturan dari Kementerian Dalam Negeri yang menyebut anggaran Pemda tidak boleh digunakan untuk kegiatan bertujuan bisnis.

"Jadi harus B to B. Tidak bisa dibiayai dengan APBD, itu sudah ada info dari Kemendagri ketika diminta masukan oleh Pemprov. Kami lihat semua aspek itu," ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2022).

1. KPK juga dalami pembayaran biaya komitmen Formula E Rp560 miliar

KPK Ungkap Potensi Anies Baswedan Salahi Aturan Terkait Formula E(IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Selain itu, KPK juga mendalami pembayaran Rp560 miliar sebagai biaya komitmen penyelenggaraan Formula E selama tiga tahun ke depan. Alex mengatakan, hal itu melampaui periode jabatan Anies yang berakhir September 2022.

"Ada ketentuan seorang pejabat itu tidak boleh mengikat kontrak melewati masa jabatannya, ada ketentuan seperti itu. Nah itu akan kami dalami dengan meminta keterangan ahli," ujar Alex.

Baca Juga: Potret Akrabnya Anies dan Jokowi Tinjau Sirkuit Formula E Jakarta

2. KPK juga bakal mendalami aspek lain, termasuk meminta keterangan JakPro

KPK Ungkap Potensi Anies Baswedan Salahi Aturan Terkait Formula EWakil Ketua KPK Alexander Marwata (IDN Times/Aryodamar)

Alex menegaskan KPK akan terus mendalami proyek Formula E ini. Pendalaman yang dimaksud juga dengan meminta keterangan PT JakPro.

"Bagaimana perkembangan rencana penyelenggaraan Formula E itu, bagaimana kajian misalnya apakah dari hasil studi kelayakan proyek kegiatan atau event layak atau menguntungkan dari sisi bisnis," ujar Alex.

3. Sejumlah pihak sudah dipanggil KPK terkait Formula E

KPK Ungkap Potensi Anies Baswedan Salahi Aturan Terkait Formula EKetua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi datangi KPK untuk menyampaikan informasi terkait penyelenggaraan Formula E, Selasa (8/2/2022). (instagram.com/PrasetyoEdiMarsudi)

KPK sebenarnya sudah mulai mengusut kasus ini setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi. Saat ini, KPK masih mengumpulkan informasi awal dengan memanggil sejumlah pihak.

Beberapa pihak yang sudah dipanggil antara lain perwakilan PT Jakpro dan Pemprov DKI, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasaetyo Edi Marsudi, hingga mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat, Dino Patti Djalal.

Baca Juga: Jokowi dan Anies ke Sirkuit Formula E, KPK: Penyelidikan Terus Jalan

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya