Lukas Enembe Mangkir 2 Kali, SBY Diminta Turun Tangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat sekaligus Presiden Keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono diminta turun tangan dalam kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe. Sebab, Ketua DPD Partai Demokrat itu sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK dengan alasan sakit.
"Saya memohon pada Pak SBY untuk bersedia memberikan arahan atau memberikan imbauan kepada Pak LE selaku juga pengurus Demokrat Papua, ketuanya bahkan, ya untuk menghadiri itu," ujar Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, Selasa (27/9/2022).
"Ini menunjukkan semua partai patuh hukum dan mendukung proses prosesnya," sambungnya.
1. KPK harus jemput paksa Lukas Enembe
Boyamin menilai seharusnya Lukas diperiksa oleh tim dokter independen untuk membuktikan sakit yang dideritanya. Meski begitu, KPK disarankan lebih dulu menangkap paksa Lukas Enembe.
"Nanti kalau habis ditangkap dan ditahan sakit ya dibantarkan. Lebih elegan itu karena hukum berlaku untuk semua, jangan sampai ada perlakuan istimewa," ujarnya.
Baca Juga: KPK Koordinasi dengan IDI Pastikan Penyakit Lukas Enembe
2. Dokter sebut Lukas Enembe stroke
Editor’s picks
Sebelumnya, Dokter dari pihak Lukas Enembe, Anton, menyebut Lukas perlu berobat ke Singapura karena sakit stroke. Bahkan, kini gubernur dua periode itu diklaim sudah sulit bicara,
"Ya salah satunya adalah stroke, tidak bisa bicara," ujar Dokter yang menangani Lukas Enembe, Anton, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).
3. Lukas Enembe jadi tersangka dan dicegah ke luar negeri
Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Namun, Ketua DPD Partai Demokrat Papua itu belum ditahan.
KPK juga belum merinci kasus dan pihak-pihak yang diduga terlibat. Perincian baru akan diungkap ketika upaya paksa penahanan dilakukan.
Lukas Enembe juga telah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi hingga 7 Maret 2023. Pencegahan ini dilakukan atas permintaan KPK.
Baca Juga: Pengacara Lukas Enembe Berpeluang Kena Pasal Obstruction of Justice?