Pemerintah Ancam Deportasi WNA Pelanggar Protokol Kesehatan

Sejumlah WNA pelanggar protokol kesehatan sudah dideportasi

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan bakal menindak tegas warga negara asing (WNA) yang melanggar protokol kesehatan di tanah air. Tindakan itu bisa berujung deportasi ke negara asal WNA itu.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menegaskan WNA yang melanggar aturan selama masa PPKM akan ditindak tegas jika terbukti bersalah. Ditjen Imigrasi bisa menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendetensian, pendeportasian, penangkalan masuk ke Wilayah Indonesia. 

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disebutkan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. 

“Jika ada WNA kedapatan melanggar protokol Kesehatan akan diproses pihak berwenang. Jika sudah dinyatakan bersalah maka kami bisa melakukan deportasi kepada WNA tersebut,“ jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (6/7/2021).

1. Imigrasi ungkap ada laporan WNA melanggar protokol kesehatan

Pemerintah Ancam Deportasi WNA Pelanggar Protokol KesehatanWarga berjaga di salah satu jalan akses menuju kawasan RW 04 Kampung Sambongpari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (21/6/2021). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi.

Pria yang disapa Angga itu menyebut banyak laporan warga masyarakat tentang adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh WNA. Dugaan pelanggarannya bermacam-macam seperti tidak bermasker saat keluar rumah, berkumpul tanpa jaga jarak, bahkan ada yang mengkampanyekan menentang kebijakan vaksinasi COVID-19 di Indonesia. 

“Sumber laporannya bermacam-macam, ada yang melalui media sosial, live chat, dan juga surat elektronik,” ujarnya. 

Baca Juga: Mulai 6 Juli WNA atau WNI Masuk Indonesia Wajib Kantongi Bukti Vaksin 

2. Masyarakat diminta lapor apabila menemukan WNA melanggar protokol kesehatan

Pemerintah Ancam Deportasi WNA Pelanggar Protokol KesehatanWarga berkendara di zona merah COVID-19 RT 006 RW 01, Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (21/6/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

Angga meminta masyarakat melaporkan kejadian pelanggaran protokol Kesehatan yang dilakukan oleh WNA di lingkungannya. Ditjen Imigrasi telah menyediakan saluran resmi baik melalui surat elektronik (humas@imigrasi.go.id), media sosial @ditjen_imigrasi maupun bisa menghubungi live chat di www.imigrasi.go.id. 

“Semua masukan kami tampung dan akan ditindaklanjuti oleh petugas imigrasi yang berada di lapangan,” ujarnya.

3. Imigrasi pernah deportasi WNA karena langgar protokol kesehatan

Pemerintah Ancam Deportasi WNA Pelanggar Protokol KesehatanProses pendeportasian Sergei Kosenko di Imigrasi Ngurah Rai, Badung, Bali, Minggu (24/01/2021) (ANTARA/HO-Humas KemenkumHAM Bali)

Sebelumnya, pendeportasian WNA yang melanggar protokol kesehatan pernah dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar terhadap seorang WN Suriah yang menggelar event yoga massal di Gianyar pada Rabu (24/6/2021). Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga pernah melakukan deportasi terhadap LS seorang WN Rusia yang melakukan prank cat wajah menyerupai masker pada Kamis (5/5/2021). 

Baca Juga: Luhut Jelaskan Alasan Pemerintah Masih Buka Pintu untuk WNA

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya