Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan perluasan kawasan Ancol yang sedang dilakukan tidak akan mengganggu dan merugikan nelayan. Bagi Anies, pengerjaan proyek ini diklaimnya telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Proses pembangunannya pun tidak merugikan nelayan dan kawasan ini bentuk dari lumpur hasil pengerukan sungai untuk mencegah banjir, jadi semuanya mengikuti ketentuan hukum yang ada," ungkap Anies ketika memberikan keterangan pers di video yang diunggah ke channel YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Sabtu (11/7/2020).
Apa dasar klaim Anies yang menyebut perluasan kawasan Ancol tidak akan mengganggu nelayan?