Jakarta, IDN Times - Gugatan praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah melawan Kejaksaan Agung resmi digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salah satu yang disorot dalam gugatan tersebut adalah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
Febrie melalui advokatnya menilai Sprindik yang dikeluarkan Kejagung cacat karena ditandatangani Pelaksan Tugas Jampidsus.
"Berdasarkan Pasal 102 Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-039/A/JA/10/2010 (sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-017/A/JA/07/2014), wewenang penerbitan dan penandatanganan Surat Perintah Penyidikan di tingkat Kejaksaan Agung secara delegatif/atributif merupakan kewenangan absolut Direktur Penyidikan (Dirdik), bukan Plt. Jampidsus," kata Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Kubu Febrie menilai karena Sprindik Nomor PRIN-45/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 11 Juli 2026 itu cacat, maka secara otomatis menggugurkan legalitas hukum seluruh rangkaian tindakan penyidikan lanjutan Kejagung.
"Fakta diterbitkannya Sprindik a quo oleh pejabat yang tidak memiliki kewenangan prosedural membuktikan bahwa seluruh tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Turut Termohon didasari oleh prosedur yang cacat wewenang (onbevoegdheid) dan batal demi hukum (null and void)," ujar tim advokat.
Selain itu, kubu Febrie juga menyorot pengambilalihan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang dilakukan Kejagung tidak dapat 'memutihkan' cacat prosedur penyidikan awal.
"Oleh karena Sprindik Turut Termohon secara eksplisit bersandar pada Sprindik Termohon I dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tanggal 10 Juli 2026, maka Sprindik Turut Termohon bukanlah tindakan mandiri, melainkan tindakan turunan yang mewarisi seluruh cacat hukum penyidikan sebelumnya. Pelimpahan maupun pengambilalihan perkara tidak pernah dapat memutihkan (whitewash) cacat hukum yang telah ada sejak awal," katanya.
Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada Jumat (24/7/2026).
Febrie ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Teranyar, Kejagung menetapkan kolega Febrie, Nurman Herin, sebagai tersangka kedua TPPU pada Kamis (30/7/2026). Nurman diduga terkait dugaan turut serta dalam TPPU. Dalam penyidikan, Kejagung telah memeriksa tujuh perusahaan yang diduga memakai jasa hukum jaringan Don Ritto dalam mengurus perkara di Jampidsus Kejagung.
