Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Guru Daycare Wensen School Tak Lihat Langsung Meita Aniaya Anak

Pelaku kekerasan daycare WSI Depok, MI. (instagram.com/polresmetrodepok)
Pelaku kekerasan daycare WSI Depok, MI. (instagram.com/polresmetrodepok)

Jakarta, IDN Times - Polres Depok telah melakukan pemeriksaan pada enam guru dalam kasus penganiayaan anak di daycare Wensen School Indonesia, Depok. Meita Irianty yang merupakan pemilik daycare sudah ditetapkan jadi tersangka.

“Total saksi 11 orang, gurunya ada enam (yang sudah diperiksa),” kata Kapolres Metro Depok Kombes. Pol. Arya Perdana, Senin (5/8/24).

1. Enam guru itu tak melihat kekerasan yang dilakukan Meita

Pelaku kekerasan daycare WSI Depok, MI. (instagram.com/polresmetrodepok)
Pelaku kekerasan daycare WSI Depok, MI. (instagram.com/polresmetrodepok)

Dia menjelaskan, saat diperiksa, enam guru itu mengaku tak melihat tersangka melakukan penganiayaan pada anak yang ada di daycare itu.

“Guru-guru semua tidak ada yang melihat langsung dan hanya tau dari CCTV,” ujarnya.

2. Meita Irianty dibantarkan ke RS Polri

Meita Irianty (tengah) saat acara field trip Wensen School Indonesia, bisnis tempat penitipan anak miliknya (instagram.com/wensenschoolindonesia)
Meita Irianty (tengah) saat acara field trip Wensen School Indonesia, bisnis tempat penitipan anak miliknya (instagram.com/wensenschoolindonesia)

Hingga hari ini tersangka Meita Irianty masih dalam pembantaran di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polri. Kondisi kehamilannya membuat tersangka mengeluhkan sejumlah kondisi tidak sehat.

Kepala Rumah Sakit (Karumkit) RS Polri, Brigjen Hariyanto, mengatakan Meita saat ini masih menjalani perawatan di RS Polri.

"Hari ini masih di rawat di RS Polri karena keluhan kesehatan yg berhubungan karena kehamilannya," kata Hariyanto, Senin (5/7/2024).

3. Meita mengaku dia khilaf

Infografis Meita Irianty, pemilik daycare Wensen School Indonesia di Depok yang menganiaya anak. (IDN Times/Aditya Pratama)
Infografis Meita Irianty, pemilik daycare Wensen School Indonesia di Depok yang menganiaya anak. (IDN Times/Aditya Pratama)

Polres Metro Depok menetapkan Meita sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap anak berinisial MK (2). Penetapan tersangka dilakukan setelah Meita ditangkap pada Rabu (31/7/2024) malam.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan, sebelum menetapkan Meita tersangka, pihaknya telah memeriksa empat orang saksi termasuk pelapor.

"Berdasarkan bukti-bukti yang cukup juga, maka tadi jam 22.00 WIB kami sudah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan, yaitu tersangka MI," ujar Arya Perdana, Rabu.

Meita mengakui telah menganiaya dua balita. Arya mengatakan, MI khilaf dengan melakukan kekerasan pada anak-anak yang dititipkan kepadanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us