Guru Ngaji di Bekasi Ditangkap Gegara Cabuli Dua Santri Laki-laki

- Dua santri laki-laki berusia 14 dan 13 tahun menjadi korban pencabulan oleh guru ngaji MAF (28) di pesantren di Bekasi.
- Tersangka mencabuli korban berusia 14 tahun sebanyak 8 kali dan korban berusia 13 tahun dua kali, dengan ancaman agar tidak melapor ke orang lain.
Bekasi, IDN Times - Dua santri laki-laki berusia 14 dan 13 tahun menjadi korban pencabulan yang dilakukan guru ngajinya berinisial MAF (28). Peristiwa itu terjadi di sebuah pesantren wilayah Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, mengatakan, dua korban itu merupakan kakak beradik yang sedang menimba ilmu di pesantren tersebut.
"Tersangka inisial MAF seorang oknum guru ngaji, (sementara) korban dua orang kakak beradik," katanya kepada jurnalis, Selasa (4/2/2025).
1. Korban dicabuli sejak 2023

Binsar mengatakan, tersangka telah mencabuli korban yang berusia 14 tahun sebanyak 8 kali, sedangkan korban berusia 13 tahun sudah dicabuli sebanyak dua kali.
Dia mengatakan, tersangka kerap melakukan pencabulan di tempat yang berbeda-beda.
"Kejadian tahun 2023-2025. Dilakukan di beberapa lokasi antara lain di asrama korban, warung orangtua tersangka dan kontrakan tersangka," kata dia.
2. Korban dikasih pinjam handphone

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Binsar, pelaku sebelum melakukan aksinya sering meminta korban untuk membersihkan lingkungan pesantren.
Setelah selesai membersihkan lingkungan, tersangka meminjamkan ponselnya ke korban dan pencabulan pun terjadi. Tersangka juga selalu mengancam korban agar aksi bejadnya tidak dilaporkan ke orang lain.
"Tersangka kemudian mencabuli korban. Dalam pemeriksaan, tersangka juga (mengaku) memperkosa korban. Tersangka selalu mengancam agar keduanya tidak melapor orang lain," katanya.
3. Korban kabur dan melapor ke keluarga

Binsar mengatakan, aksi pencabulan tersebut ketahuan saat sang adik bercerita kepada kakaknya. Keduanya langsung melarikan diri dari pesantren setelah saling mengetahui menjadi korban pencabulan.
"(Awal terungkap) adiknya mengalami kejadian, cerita kepada kakaknya dan kabur dari asrama, selanjutnya keluarga melapor ke polisi," kata dia.
Tersangka saat ini sudah ditahan dan terancam Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun.
"Barang bukti yang turut kami amankan antara lain dua lembar akta kelahiran korban, bukti visum, pakaian korban dan juga tersangka," ucap Binsar.