Gus Yahya Batal Rapat Pleno karena Tak Dihadiri Rais 'Aam

- Gus Yahya batal rapat pleno karena tidak dihadiri Rais 'Aam PBNU
- Alasan ketidakhadiran Rais 'Aam belum diketahui, akan ada rapat pleno lagi
- Rapat pleno harus dilakukan setiap enam bulan sekali sesuai amanat Muktamar NU ke-34
Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH. Yahya Cholil Staquf, tidak jadi menggelar rapat pleno, pada Kamis (11/12/2025). Batalnya rapat pleno itu karena tak dihadiri Rais 'Aam PBNU, KH. Miftachul Akhyar.
Gus Yahya mengatakan, rapat pleno PBNU hanya bisa digelar apabila dihadiri Ketua Umum dan Rais 'Aam. Hal itu sesuai dengan aturan yang ada di AD/ART organisasi.
"Sudah ada 78 personel yang hadir, tetap kemudian, setelah kita tunggu, ternyata Rais 'Aam PBNU, KH. Miftachul Akhyar tidak hadir bersama kita. Oleh karena itu, tidak mungkin digelar pleno," ujar Gus Yahya di kantor PBNU, Jakarta.
Yahya menjelaskan, pertemuan tersebut kemudian diubah namanya menjadi rapat koordinasi. Fokus utamanya membahas mengenai penanggulangan bencana alam.
1. Gus Yahya tak tahu alasan Rais 'Aam PBNU absen

Dalam kesempatan itu, Gus Yahya mengaku, tidak mengetahui alasan Rais 'Aam PBNU tidak hadir dalam rapat pleno. Menurutnya, surat undangan untuk hadir di rapat pleno juga sudah dikirim.
"Sampai sekarang saya belum mendapatkan informasi mengenai sebab ketidakhadiran beliau. Tapi tadi kita telah tunggu, Sesuai dengan ketentuan, namun beliau tidak hadir," kata dia.
2. Akan ada rapat pleno lagi

Lebih lanjut, Gus Yahya menyampaikan, PBNU juga akan mengagendakan kembali rapat pleno. Namun, dia belum mengetahui kapan rapat pleno tersebut digelar kembali.
"Apakah sesudah ini tetap akan kita adakan pleno lagi? InsyaAllah segera kita tindaklanjuti, sesegera mungkin, dengan komunikasi arahan, saya kira ya sesegera mungkin, kalau bisa besok kita buat undangan lagi untuk melaksanakan pleno. Karena pleno itu undangan harus seminggu sebelumnya. Jadi undangan paling lambat harus tujuh hari sebelum pelaksanaan," ucap dia.
3. Rapat pleno harus dilakukan setiap enam bulan sekali

Gus Yahya menyampaikan, berdasarkan amanat Muktamar NU ke-34 di Lampung, rapat pleno harus digelar PBNU setiap enam bulan sekali, atau satu semester.
"Karena pleno rutin ini kewajiban, Kewajiban setiap enam bulan, setiap satu semester. Kemudian mengenai percepatan muktamar, tidak ada masalah. Muktamar mau cepat, mau lambat, tidak ada masalah, tapi syarat harus dipenuhi. Yaitu bahwa Muktamar dipimpin oleh Rais Aam dan Ketua Umum," imbuhnya.
















