Gus Yahya Klaim PBNU Tetap Berjalan Normal, Berikan Bantuan ke Sumatra

- Gus Yahya klaim PBNU tetap berjalan normal tanpa hambatan program dan agenda, termasuk dalam penanganan bencana alam di Sumatra.
- 37 PCNU dan 3 PWNU dikoordinasikan untuk membentuk struktur tanggap bencana yang sistematis di Sumatra.
- Gus Yahya menilai keputusan pemberhentian jabatannya sebagai Ketua Umum PBNU batal secara hukum karena tidak melalui mekanisme muktamar.
Jakarta, IDN Times – Di tengah isu pemberhentiannya sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menyatakan, organisasi Nahdlatul Ulama (NU) tetap berjalan normal dan semua program berjalan tanpa hambatan.
"Alhamdulillah sampai hari ini tidak ada satupun agenda-agenda atau program-program yang mengalami hambatan di dalam pelaksanaannya," kata Gus Yahya di gedung PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (03/12/2025).
Ia menegaskan, PBNU tetap menjalankan tugas dan kewajibannya, termasuk dalam penanganan bencana alam yang melanda tiga provinsi di Sumatra. Lebih lanjut, Gus Yahya melaporkan, baru saja memimpin rapat koordinasi penanggulangan bencana bersama.
"Siang ini tadi baru saja selesai saya memimpin rapat koordinasi antara Lembaga Penanggulangan Bencana PBNU bersama dengan Lazisnu Pusat, berkoordinasi dengan struktur Pengurus Wilayah NU dan Pengurus Cabang NU (PCNU) Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat," jelasnya.
Gus Yahya menyebut, ada 37 PCNU dan 3 PWNU yang dikoordinasikan untuk membentuk struktur tanggap bencana. Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk menyempurnakan penanganan yang sudah berjalan sebelumnya.
Meskipun ada dinamika internal, Gus Yahya memastikan bahwa roda organisasi tetap berputar. Ia juga mengajak semua pihak untuk menjaga tatanan organisasi sesuai dengan AD/ART dan mekanisme yang berlaku.
"Buat saya pribadi soal jabatan ini bukan sesuatu yang terpenting, tetapi yang paling penting adalah mengenai tatanan organisasi. Mari kita laksanakan tatanan organisasi ini," ujarnya.
Pernyataan ini disampaikan setelah Rais Aam PBNU KH Miftachul Ahyar menyatakan, Gus Yahya telah resmi tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU sejak 26 November 2025. Namun, Gus Yahya menilai keputusan itu batal secara hukum karena tidak melalui mekanisme muktamar.
“Pernyataan yang dikatakan sebagai hasil rapat harian Syuriyah mengenai posisi saya itu tidak dapat diterima dan batal secara hukum, karena di luar kewenangan dari rapat harian Syuriyah itu sendiri,” tegasnya.


















