Pansus 12 DPRD Kota Bandung Matangkan Raperda Kesejahteraan Sosial

- Pansus 12 DPRD Kota Bandung tengah memfinalisasi Raperda Kesejahteraan Sosial yang akan menggantikan Perda lama karena lebih dari separuh substansinya mengalami perubahan signifikan.
- Raperda ini menyesuaikan kebijakan daerah dengan regulasi nasional, termasuk aturan ketat soal Pengumpulan Uang dan Barang serta kewenangan Undian Gratis Berhadiah yang kini diatur pemerintah pusat.
- Perubahan juga mencakup penyesuaian istilah menjadi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial dan penguatan standar Lembaga Kesejahteraan Sosial agar layanan lebih profesional dan akuntabel.
Jakarta, IDN Times - Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bandung saat ini tengah mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kesejahteraan Sosial. Anggota Pansus 12 DPRD Kota Bandung Christian Julianto Budiman mengatakan, Raperda ini pada awalnya diusulkan sebagai perubahan kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial.
Namun, menurut Christian, dalam dinamika pembahasan, substansi perubahan ternyata lebih dari 50 persen sehingga nanti sifatnya akan mencabut perda lama dan akan menjadi perda baru.
"Raperda inu telah melakukan penyesuaian kebijakan daerah dengan regulasi nasional terbaru, sekaligus merespons berbagai persoalan kesejahteraan sosial yang berkembang di masyarakat," ujar Christian
1. Penyelerasan ketentuan Kementerian Sosial terkait Pengumpulan Uang dan Barang (PUB)

Christian mengatakan, salah satu poin penting dalam pembahasan adalah penyelarasan dengan ketentuan Kementerian Sosial terkait Pengumpulan Uang dan Barang (PUB). Regulasi terbaru mengatur lebih ketat mekanisme perizinan, pelaporan, dan pertanggungjawaban kegiatan penggalangan dana maupun barang.
"Ketentuan ini diadopsi dalam raperda untuk memastikan setiap kegiatan PUB di Kota Bandung berjalan transparan dan terhindar dari potensi penyalahgunaan," ujarnya.
2. Peran Pemerintah Kota Bandung lebih kepada fungsi pengawasan

Selain itu, kata Christian, mengenai Undian Gratis Berhadiah (UGB), dengan Permensos terbaru, kewenangan perizinan UGB kini berada sepenuhnya di pemerintah pusat. Dengan demikian, peran Pemerintah Kota Bandung lebih kepada fungsi pengawasan di tingkat daerah, agar pelaksanaan UGB tetap sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat.
Pansus 12 juga telah membahas integrasi standar nasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) ke dalam regulasi daerah. Diharapkan, penguatan standar ini dapat meningkatkan profesionalisme, kualitas layanan, serta akuntabilitas LKS yang beroperasi di Kota Bandung.
3. Pembaharuan perda diperkirakan akan tuntas bulan depan

Christian mengatakan dalam pembaruan perda ini, turut dilakukan juga penyesuaian terminologi, dari sebelumnya menggunakan istilah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) menjadi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), sesuai dengan kebijakan nasional. Perubahan istilah ini mencerminkan pendekatan yang lebih berorientasi pada pelayanan dan pemenuhan hak warga.
Pansus 12 mendorong agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memperkuat mekanisme pengawasan serta membuka ruang partisipasi masyarakat.
"Kemungkinan akan tuntas dalam bulan depan," pungkas politisi PSI. (WEB)

















