Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

H-1 Lebaran, 370 Orang Ditolak Naik Kereta Api

Ilustrasi kereta api. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Ilustrasi kereta api. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Jakarta, IDN Times - VP public Relations KAI, Joni Martinus menyebutkan lebih dari 300 orang tidak diizinkan naik Kereta Api di H-1 lebaran. Seperti diketahui, KAI hanya mengadakan perjalanan non-mudik kali ini.

"Pada H-1 Lebaran atau Rabu (12/5), terdapat 370 orang yang tidak diizinkan naik KA karena surat izin perjalanannya tidak sesuai," ujar Joni saat dihubungi IDN Times, hari ini, Rabu (12/5/2021).

1. Alasan KAI tak izinkan ratusan penumpang naik KA

www.kompas.com
www.kompas.com

Keputusan KAI untuk tak mengizinkan penumpang naik Kereta Api di H-1 lebaran ini bukan tanpa alasan. Aturan main yang jelas diberlakukan KAI bagi calon penumpang dan harus dipenuhi.

"Rinciannya, 314 orang tidak membawa surat izin perjalanan dan 56 orang tidak membawa surat bebas COVID-19 yang masih berlaku," ujar Joni.

2. Ribuan tempat disediakan bagi perjalanan non-mudik

Ilustrasi kereta api (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi kereta api (IDN Times/Arief Rahmat)

KAI tetap mengadakan perjalanan non-mudik di H-1 lebaran. KAI sendiri menjual 9.306 tiket KA Jarak Jauh bagi pelanggan yang akan berangkat.

Perjalanan yang diizinkan adalah perjalanan dengan kepentingan mendesak dan terkategori non-mudik.

"Adapun okupansinya adalah 56 persen dari total tempat duduk yang tersedia yaitu 16.626 tempat duduk," ujar Joni.

3. Persyaratan untuk perjalanan non-mudik

ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Perjalanan non-mudik yang dimaksud KAI adalah perjalanan dinas, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hami, dan persalinan.

Ada beberapa surat-surat yang diwajibkan untuk dimiliki bagi pengguna KAI. Salah satunya surat bebas COVID-19 yang masik berlaku.

"Syarat yang juga harus disertakan adalah Surat Izin Perjalanan tertulis dari atasan bagi pegawai maupun anggota TNI/Polri atau Surat Izin Perjalanan dari Kepala Desa/Lurah bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja," imbuh dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Margith Juita Damanik
EditorMargith Juita Damanik
Follow Us