Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyiapkan strategi khusus dalam menghadapi gugatan sengketa Pemilu 2019, agar lebih efektif dan efisien.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Jumat (24/5) lalu. BPN menyiapkan bukti-bukti 50 kecurangan Pemilu 2019.