KPU Pastikan Tak Ada Tekanan Pihak Manapun dalam Penghitungan Suara

Jakarta, IDN Times - Komisioner KPU Viryan Azis menepis tudingan bahwa KPU mengalami tekanan eksternal dalam penghitungan suara Pemilu 2019. Viryan mengatakan, tidak ada yang bisa mengintervensi KPU mengenai tahapan, jadwal dan hasil perhitungan suara pada Pemilu 2019.
"KPU ini tidak bisa ditekan oleh pihak manapun. Alhamdullilah sampai sekarang," ujar Viryan saat ditemui di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
Viryan mengatakan, masyarakat tak perlu mencurigai ada tekanan kepada KPU untuk mempercepat penetapan hasil perhitungan suara. Menurut dia, peraturan memberikan kesempatan kepada KPU paling lambat selama 35 hari pasca-pemungutan suara.
Dengan demikian, penetapan cukup menunggu selesainya proses rekapitulasi, tak perlu menunggu hingga hari ke-35 yang jatuh pada 22 Mei 2019. Menurut Viryan, proses rekapitulasi berjalan secara alami tanpa ada pengaturan.
"Prinsipnya, KPU tidak pada posisi meminta atau melakukan suatu proses yang dipaksakan, tidak. Semua mengalir biasa saja," kata Viryan.