Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hakim MK Pulang Malam hingga Menginap Gara-Gara Sengketa Pilpres

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

Jakarta, IDN Times - Hakim Konstitusi menggelar rapat permusyawarat hakim (RPH) secara maraton. Hal itu membuat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pulang sampai larut malam, bahkan ada yang menginap.

"Ada yang nginep, ada yang enggak. Tapi yang pulang malam, banyak," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono, Kamis (18/4/2024).

1. Pembacaan putusan sengketa Pilpres sesuai jadwal

Juru Bicara MK Fajar Laksono (IDN Times/Aryodamar)
Juru Bicara MK Fajar Laksono (IDN Times/Aryodamar)

Fajar memastikan, putusan sengketa Pilpres tetap dibacakan pada Senin, 22 April 2024. Hal ini masih sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

"Belum ada rencana untuk mempercepat meskipun misalnya keputusan sudah diambil, tapi tetap di tanggal 22," jelas Fajar.

2. MK sudah surati para pihak

Juru Bicara MK Fajar Laksono (IDN Times/Aryodamar)
Juru Bicara MK Fajar Laksono (IDN Times/Aryodamar)

MK pun telah bersurat pada semua pihak terkait. Surat itu merupakan undangan agar para pihak terkait hadir dalam pembacaan putusan di MK.

"Saya menduga hari ini mungkin dalam waktu sore ini, surat panggilan kepada seluruh, para pihak ya, apakah itu pemohon, termohon, pihak terkait maupun Bawaslu akan dikirimkan," ujarnya.

3. Putusan dibaca 22 Aprill 2024

Susana sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (3/4/2024). (IDN Times/Aryodamar)
Susana sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (3/4/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Sidang pemeriksaan sengketa hasil pilpres sudah digelar pada 27 Maret hingga 5 April 2024. 

MK melanjutkan tahapan sidang dengan melaksanakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) mulai 6 April 2024 hingga menjelang pembacaan putusan.

MK pun memberikan kesempatan bagi Pemohon, Pihak Terkait, serta KPU untuk menyampaikan tambahan alat bukti dan kesimpulan. 

Sesuai waktu yang diberikan, penyampaian kesimpulan itu akan dilaksanakan pada Selasa (16/4/2024), paling lambat pukul 16.00 WIB.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us