Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hakim Nyatakan Delpedro dkk Tak Terbukti Hasut Kericuhan Aksi Agustus

Hakim Nyatakan Delpedro dkk Tak Terbukti Hasut Kericuhan Aksi Agustus
Delpedro Marhaen jalani sidang vonis di Pengadilan Jakarta Pusat. (IDN Times/Lia Hutasoit)
Intinya Sih
  • Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Delpedro Marhaen Rismansyah dan tiga terdakwa lainnya tidak terbukti menghasut kericuhan dalam aksi demonstrasi Agustus 2025.
  • Hakim menilai jaksa gagal menghadirkan bukti manipulasi atau rekayasa fakta dalam unggahan media sosial para terdakwa terkait kematian pengemudi ojek online Affan Kurniawan.
  • Unggahan para terdakwa dianggap sebagai bentuk kebebasan berekspresi, tanpa ajakan kekerasan, sehingga mereka dibebaskan dan hak-haknya dipulihkan oleh majelis hakim.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah, bersama tiga terdakwa lain divonis bebas dalam perkara dugaan penghasutan demonstrasi berujung kericuhan pada Agustus 2025. Putusan dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).

Selain Delpedro, tiga terdakwa lain dalam perkara ini adalah admin akun Instagram @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.

Ketua Majelis Hakim, Harika Nova Yeri, mengatakan, para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

"Mengadili, menyatakan terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, terdakwa dua Muzaffar Salim, terdakwa tiga Syahdan Husein dan terdakwa empat Khariq Anhar tersebut di atas, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaiimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga dan alternatif keempat penuntut umum. Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum," kata hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai jaksa tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya manipulasi atau rekayasa fakta dalam unggahan media sosial yang dibuat para terdakwa terkait kematian pengemudi ojek online Affan Kurniawan.

"Menimbang bahwa dalam pemeriksaan di persidangan penuntut umum tidak mampu menghadirkan bukti satu pun yang menunjukkan adanya upaya manipulasi, fabrikasi, maupun rekayasa fakta yang dilakukan oleh para terdakwa dalam unggahan flyer-flyer di media sosial Instagram terkait kronologis maupun penyebab kematian tersebut," ujar hakim.

Majelis hakim juga menilai unggahan yang dibuat para terdakwa merupakan bentuk ekspresi solidaritas dan kebebasan berekspresi sebagai respons atas peristiwa tersebut.

"Menimbang bahwa postingan pada tanggal 28 Agustus 205 tepatnya pada malam hari sebagai bentuk respons kemarahan dan solidaritas kemanusiaan sebagai aktivis HAM atas terjadinya peristiwa yang menimpa Affan Kurniawan, unggahan tersebut merupakan ekspresi simbolik sebagai bentuk kebebasan berekspresi atas kecewa terhadap peristiwa yang menimpa Affan Kurniawan," kata hakim.

Hakim menyatakan tidak ada saksi yang menyebut kerusuhan terjadi akibat pengaruh langsung dari unggahan para terdakwa. Tidak ditemukan pula bukti adanya ajakan eksplisit untuk melakukan kekerasan atau perusakan.

"Bahwa satu-satunya yang menyatakan tergerak ikut aksi solidaritas peristiwa Affan adalah saksi Anak Faiz Ambia, namun di persidangan menyatakan tidak tergerak untuk melakukan kerusuhan karena tidak ada ajakan kerusuhan, tapi tergerak karena mendapat perlindungan atas kebebasan berekspresi," ujar hakim.

Majelis hakim juga menilai tidak ada bukti bahwa para terdakwa mengetahui informasi yang mereka unggah adalah keliru atau pun menyesatkan.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh alat-alat bukti yang diajukan di persidangan tidak terdapat bukti objektif yang membuktikan secara pasti bahwa informasi yang disebarkan adalah kebohongan. Tidak terdapat dokumen resmi pembanding yang diuji secara kontradiktur," ujar hakim.

"Tidak terdapat bukti bahwa para terdakwa telah mengetahui informasi tersebut keliru sebelum menyebarkannya. Tidak terdapat bukti hubungan sebab akibat langsung atau antara unggahan para terdakwa dengan terjadinya kerusuhan. Kerusuhan yang terjadi lebih berkaitan dengan peristiwa faktual di lapangan yang berdiri sendiri," lanjut dia.

Selain itu, hakim juga menyatakan unsur dakwaan terkait perekrutan atau pelibatan anak dalam kegiatan berbahaya tidak terbukti. Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan pemulihan hak para terdakwa serta pembebasan dari tahanan kota.

"Memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Memerintahkan terdakwa satu, terdakwa dua, dan terdakwa tiga dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," kata hakim.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Delpedro, Syahdan, Muzaffar, dan Khariq dengan hukuman dua tahun penjara dalam sidang tuntutan yang digelar pada 27 Februari 2026. Mereka didakwa melanggar sejumlah pasal, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More