Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Delpedro Cs Tak Gentar Hadapi Sidang Vonis Kasus Penghasutan Demo

Delpedro Cs Tak Gentar Hadapi Sidang Vonis Kasus Penghasutan Demo
Delpedro Marhaen dan tiga rekannya akan jalani sidang vonis di Pengadilan Jakarta Pusat. (IDN Times/Lia Hutasoit)
Intinya Sih
  • Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Foundation, menghadapi sidang vonis di PN Jakarta Pusat terkait dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025 bersama tiga rekannya.
  • Jaksa menuntut Delpedro dan rekan-rekannya dua tahun penjara karena dianggap menghasut secara elektronik hingga menyebabkan kericuhan dan kerusakan fasilitas umum.
  • Delpedro menyatakan tidak gentar menghadapi putusan dan berharap hasil sidang membawa dampak positif bagi tahanan politik serta generasi muda.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, hari ini bakal menghadapi sidang vonis di Pengadilan Jakarta Pusat, terkait kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025. Dia mengatakan putusan hari ini akan menunjukkan bagaimana wujud asli hukum bisa membela generasi muda dan tahanan politik.

"Jadi ini adalah hari yang paling berbahagia, karena pada hari ini kita pada posisi bagaimana hukum itu mewujudkan wujud aslinya, membela anak muda, dan kemudian menjadi keputusan bagi tahanan politik di luar sana nanti," kata dia, Jumat (6/3/2026).

Selain Delpedro beberapa rekannya juga akan menjalani sidang yang sama, yakni Muzzafar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.

"Jadi ini adalah hari yang kami tunggu, apapun keputusannya, apapun hasilnya, tentu tidak akan merubah sikap kami. Keputusan apapun, hasil apapun, tidak akan membuat kami takut, tapi pada intinya kami berharap keputusan ini menjadi keputusan yang baik, terutama bagi kasus tahanan politik lainnya," kata dia.

Sebelumnya, Delpedro dituntut pidana dua tahun penjara. Begitu juga dengan tiga rekannya, yaitu Staf Lokataru Foundation sekaligus pengelola akun Instagram Blok Politik Pelajar Muzaffar Salim, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau cum admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar.

Menurut jaksa, Delpedro dan rekan-rekannya terbukti melakukan penghasutan secara elektronik terkait demonstrasi pada 25-30 Agustus 2025 hingga berujung kericuhan dan menyebabkan fasilitas umum rusak serta aparat terluka.

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Delpedro Marhaen, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat, 27 Februari 2026.

Share
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More