Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo), Galumbang Menak.
Galumbang merupakan terdakwa terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G Kominfo.
"Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/7/2023).