Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Harun Masiku dan Mardani Maming, 2 Kader PDIP Jadi Buronan KPK

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menunjukkan foto dan surat penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Mardani H.Maming saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Mardani H. Maming, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP).

Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut kini ditetapkan sebagai buron KPK. Hal ini membuat catatan baru, dua kader PDI Perjuangan saat ini berstatus buron komisi antikorupsi itu.

Sebelum Mardani, Harun Masiku lebih dulu menjadi buron KPK sejak 2020. Seperti apa perjalanan kasus keduanya?

1. Harun Masiku

Harun Masiku. (IDN Times/Aditya Pratama)

Harun Masiku merupakan tersangka suap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Suap dilakukan untuk Pergantian Antarwaktu (PAW) dari anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatra Selatan (Sumsel) 1 Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.

Selain itu, suap dilakukan untuk menggantikan anggota DPR PDIP terpilih yang meninggal dunia bernama Nazarudin Kiemas. Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fredelina didakwa menerima suap Rp600 juta.

Harun disebut kabur ke luar negeri, namun hingga kini belum diketahui keberadaannya. Untuk mencari Harun, KPK menyatakan telah bekerja sama dengan sejumlah pihak, mulai dari polisi hingga NCB Interpol. Kini, Harun Masiku sudah menjadi buronan internasional.

2. Mardani Maming

Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Selatan Mardani H Maming usai jalani pemeriksaan di Gedung KPK. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Mardani Maming, meski belum diumumkan secara resmi oleh KPK telah menjadi tersangka dugaan korupsi, ia disebut menerima setidaknya Rp104 miliar terkait izin usaha pertambangan, ketika menjabat sebagai Bupati Kabupaten Tanah Bumbu.

Tidak terima dengan status tersangka dari KPK, Mardani menggugat lewat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bahkan, PBNU menunjuk eks pimpinan KPK Bambang Widjojanto dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana untuk membela Mardani.

KPK kemudian memberikan status Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Mardani Maming pada Selasa, 26 Juli 2022. Langkah hukum ini diambil lantaran Mardani dua kali mangkir dari panggilan, serta tidak ditemukan ketika upaya jemput paksa dilakukan tim penyidik KPK.

3. Ada empat buronan KPK selain Harun Masiku dan Mardani Maming

Ilustrasi buronan (IDN Times/Arief Rahmat)

Diketahui, KPK masih punya utang menangkap enam buronan, selainHarunMasiku dan MardaniMaming.

Berikut keempat sosok yang masih menjadi buronan KPK:

  1. Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (2022)
  2. Suryad Darmadi (2019)
  3. Izil Azhar (2018)
  4. Kirana Kotama (2017).
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us