Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dalami Pencucian Uang 2 Anggota DPR, KPK Panggil Analis Senior OJK

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • KPK panggil Analis Senior OJK terkait dugaan korupsi CSR Bank Indonesia-OJK
  • Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan tersangka dugaan korupsi CSR BI dan OJK
  • Dugaan penerimaan uang Rp15,86 miliar oleh Satori dan Rp12,52 miliar oleh Heri Gunawan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Analis Senior Departemen Hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pratomo Anindito. Ia dipanggil untuk diperiksa terkait dugaan korupsi CSR Bank Indonesia-OJK.

"Dalam lanjutan penyidikan perkara program sosial atau CSR pada Bank Indonesia dan OJK, hari ini KPK memanggil saudara PA selaku Analis Senior Departemen Hukum OJK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Selasa (9/9/2025).

1. KPK dalami gratifikasi dan pencucian uang

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

Pratomo Anindito dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi. Ia akan diperiksa tekait pencucian uang dan gratifikasi Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan.

"Penyidik akan mendalami pengetahuannya mengenai dugaan tindak gratifikasi dan pencucian uang, yang dalam perkara ini KPK telah menetapkan saudara ST dan HG sebagai tersangka," ujarnya.

2. Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan tersangka

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Diketahui, KPK telah menetapkan Heri Gunawan Gerindra dan Satori NasDem sebagai tersangka dugaan korupsi CSR BI dan OJK  Keduanya sama-sama pernah duduk di Komisi XI, namun Satori kini pindah ke Komisi VIII.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum ditahan KPK.

3. Dugaan penerimaan uang Satori dan Heri Gunawan

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp6,26 M dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 M dari mitra kerja Komisi XI lainnya.

Sedangkan Satori diduga menerima Rp12,52 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp6,3 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

Lisa Mariana Ajukan Tes DNA Ulang, Pihak Ridwan Kamil: Sensasi Ulur Waktu

09 Sep 2025, 15:13 WIBNews