Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Bukan DKI, Ini DPRD dengan Tunjangan Rumah Tertinggi Hampir Rp80 Juta

Bukan DKI, Ini DPRD dengan Tunjangan Rumah Tertinggi Hampir Rp80 Juta
Ilustrasi uang. (IDN Times/Arief Rahman)

  • DPRD seluruh provinsi akan audiensi denngan Mendagri

  • Ada aturan yang mengikat terkait gaji dan tunjangan DPRD DKI Jakarta

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times – Tunjangan rumah untuk pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta yang mencapai Rp78 juta kini ikut jadi sorotan publik, menyusul ramainya pembahasan tunjangan anggota DPR.

Sekretaris DPRD DKI Jakarta, Augustinus, menjelaskan bahwa aturan mengenai tunjangan tersebut bukan ditentukan secara sepihak oleh DPRD DKI, melainkan sudah diatur pemerintah pusat dan berlaku untuk seluruh daerah.

Menurutnya, besaran tunjangan di tiap daerah memang berbeda. Bahkan, ia menegaskan, tunjangan DPRD DKI bukan yang tertinggi di Indonesia.

“Yang tertinggi itu bukan di DKI. Tertinggi pertama di Jawa Tengah, sampai Rp79 juta. Kita Rp78 juta,” ujar pria yang disapa Aga di Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2026).

  1. 1. DPRD seluruh provinsi akan audiensi dengan Mendagri

    Gedung DPRD DKI Jakarta
    Ilustrasi Gedung DPRD DKI Jakarta (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

    Dia mengatakan, Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin dan Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) akan melakukan audiensi ke Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait revisi tunjangan rumah ini.

    "Pak Ketua kita selaku anggota Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia mau audiensi ke Pak Menteri (Mendagri) bersama Ketua ADPSI. Saya belum tahu jadwalnya besok atau Senin (Minggu depan)," ujarnya.

  2. 2. Ada aturan yang mengikat

    WhatsApp Image 2025-08-04 at 13.23.35.jpeg
    Ketua DPRD DKI Khoirudin dalam Rapur di DPRD DKI (YouTube/DPRD DKI)

    Terkait keputusan fraksi yang sepakat tunjangan dievaluasi bahkan diturunkan, Aga menegaskan, keputusan tersebut tidak bisa dilakukan serta merta karena ada aturan yang mengikat.

    "Sebenarnya enggak bisa langsung serta merta ya. Harus ada peraturan yang mengikat juga ya, biar nggak salah. Karena kan selama ini tunjangan perumahan aturannya sudah ada," katanya.

  3. 3. Rincian gaji DPRD DKI Jakarta

    Infografis Gaji dan Tunjangan Anggota DPR
    Infografis gaji dan tunjangan hingga pensiunan anggota DPR RI terbaru. (IDNTimes/Aditya Pratam)

    Berdasarkan slip gaji bulan Juli 2025 yang dipublikasikan Wakil Ketua DPRD DKI, Ima Mahdiah, total penerimaan bruto anggota dewan mencapai Rp106,5 juta per bulan. Setelah potongan pajak dan kewajiban partai politik, gaji bersih atau take-home pay yang diterima hanya sekitar Rp60,4 juta.

    Berikut rincian Penerimaan Tetap (Slip Bulanan) DPRD DKI Jakarta:

    Uang representasi: Rp2,4 juta

    Uang paket: Rp240 ribu

    Tunjangan jabatan: Rp3,48 juta

    Tunjangan beras: Rp150 ribu

    Tunjangan Badan Musyawarah: Rp217.500

    Tunjangan Badan Anggaran: Rp217.500

    Tunjangan perumahan: Rp70,4 juta (anggota) – Rp78,8 juta (pimpinan)

    Tunjangan komunikasi intensif: Rp21 juta

    Total bruto: Rp106,5 juta

    Rincian Potongan

    Pajak penghasilan (PPh 21): Rp23,9 juta

    Setoran ke fraksi: Rp4 juta

    Iuran ke DPP partai: Rp8 juta

    Iuran ke DPD/DPW: Rp10 juta

    BPJS: Rp120 ribu

    Total potongan: Rp46 juta lebih

    Dengan potongan tersebut, gaji bersih Ima tercatat Rp60,4 juta per bulan.

    Selain penerimaan tetap di atas, anggota DPRD DKI juga berhak atas tunjangan periodik atau berbasis kegiatan, di antaranya:

    Tunjangan reses: kurang lebih Rp22,8 juta per kegiatan, cair 3 kali setahun (dirata-rata sekitar Rp5,7 juta per bulan).

    Tunjangan transportasi: sekitar Rp21,5 juta per bulan untuk anggota.

    Kompensasi rapat alat kelengkapan dewan: bisa mencapai Rp7 sampai 10 juta per bulan, tergantung kehadiran rapat.

    Tunjangan operasional pimpinan DPRD: berkisar Rp9,6 sampai 18 juta per bulan (khusus ketua dan wakil ketua).

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More