Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Intinya sih...

  • KPK mengajukan surat pencekalan ke luar negeri terhadap Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly.
  • Pencekalan berlaku selama enam bulan, dengan kemungkinan perpanjangan setelah itu.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan surat pencekalan ke luar negeri terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengatakan, pencekalan tersebut berlaku selama enam bulan.

Editorial Team

Tonton lebih seru di