Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan surat pencekalan ke luar negeri terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengatakan, pencekalan tersebut berlaku selama enam bulan.
Agus mengatakan, jelang enam bulan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan mengingatkan kembali ke KPK, apakah pencekalan ingin dilanjutkan atau tidak.
"Efektif enam bulan dan menjelang habis masa tersebut, kami akan ingatkan apakah akan diperpanjang," ujar Agus kepada IDN Times, Rabu (25/12/2024).