Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hasto Kutip Ucapan Bung Karno karena Keberatan Didakwa Korupsi

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto jalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakpus pada Jumat (14/3/2025). (IDN Times/Aryodamar)
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto jalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakpus pada Jumat (14/3/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyampaikan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan kasus korupsi yang ia terima. Dalam eksepsinya, Hasto beberapa kali mengutip pernyataan Presiden pertama RI, Sukarno.

"Perlu kami sampaikan dalam persidangan ini bahwa keadilan sosial digerakkan oleh prinsip kemanusiaan. Oleh Bung Karno, Proklamator dan Bapak Bangsa Indonesia, bahwa cita-cita kemanusiaan ini lahir dari semangat bahwa di dalam bumi Indonesia Merdeka, tidak boleh lagi ada penjajahan antar manusia," ujar Hasto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

"Tidak boleh lagi ada kesewenang-wenangan yang menindas rakyat, termasuk penyalahgunaan hukum yang terjadi pada masa kolonial," imbuhnya.

Hasto mengatakan, prinsip kemanusiaan ini lahir dari realitas keterjajahan, sebab pada masa kolonialisme Belanda hingga pendudukan Jepang. Seluruh rakyat Indonesia dan para pejuang bangsa sering berhadapan dengan hukum kolonial dengan pasal-pasal karet yang bisa menjerat pemimpin bangsa seperti Bung Karno dan Bung Hatta.

"Hukum kolonial inilah yang ditentang habis oleh para pendiri bangsa. Dalam PledoiBung Karno yang dikenal dengan 'INDONESIA MENGGUGAT', Beliau menolak penggunaan undang-undang sebagai senjata," ujarnya.

Menurut Hasto, potret kolonial itu kembali dihadirkan. Menurutnya, para penyidik KPK tak memahami falsafah kemanusiaan yang disampaikan Bung Karno.

"Para penyidik yang mengabaikan kemanusiaan sangat tidak memahami falsafah kemanusiaan, sebagaimana disampaikan oleh Bung Karno dalam pidato lahirnya Pancasila pada 1 Juni 1945 yang telah diterima secara aklamasi dalam sidang BPUPK yang menetapkan dasar negara Indonesia. Atas dasar hal ini, mengapa asas Undang-Undang KPK juga begitu mudah diabaikan oleh penyidik KPK," ujarnya.

Hasto mengatakan eksepsinya berjudul Jadikan Deritaku Ini Sebagai Kesaksian Bahwa Kekuasaan Seorang Presiden Sekalipun Ada Batasnya. Hal ini pun terinspirasi dari kenyataan Bung Karno.

"Karena kekuasaan yang langgeng hanya kekuasaan rakyat dan di atas segalanya adalah kekuasaan Tuhan yang Maha Esa. Judul ini mengandung semangat 'Satyam Eva Jayate', yang artinya bahwa kebenaran pasti menang," kata dia.

Sebagaimana diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan KPK dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku. Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Dia didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us