Hasto Curiga Perkaranya Dibawa KPK ke Persidangan dalam 2 Pekan

Jakarta, IDN Times - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyinggung perkaranya yang dalam dua pekan sudah dibawa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke pengadilan. Hal itu ia sampaikan dalam nota keberatan atau eksepsinya.
“Baru pertama kali terjadi proses P-21 (pemberkasan ke pengadilan) hanya dalam jangka waktu hampir dua minggu sejak ditahan,” ujar Hasto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).
Hasto menilai, KPK biasanya membutuhkan waktu 120 hari untuk menyelesaikan perkara ke persidangan sejak penahanan dilakukan. Namun, kata dia, kasusnya berlangsung terlalu cepat.
Ia pun curiga hal tersebut dilakukan KPK untuk menghindari praperadilan. Sebab, lembaga antirasuah mangkir saat persidangan perdana.
“Kesemuanya adalah pelanggaran terhadap hak terdakwa untuk melakukan gugatan praperadilan dan melalui berbagai upaya tersebut, KPK tidak menghormati lembaga peradilan,” ujar Hasto.
Sebagaimana diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan KPK dalam kasus Harun Masiku. Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Dia didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.