Perludem Kritik Nasib Disabilitas Mental yang Terpinggirkan di Pemilu

Stigma masyarakat masih buruk, padahal mereka juga punya hak

Jakarta, IDN Times – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem) Titi Anggraini menyoroti pemilih disabilitas yang dipandang sebelah mata bahkan “ditertawakan” oleh sebagian orang. Salah satunya adalah disabilitas penderita gangguan jiwa.

Dalam cuitannya, Titi tidak segan mengkritik pemikiran yang merendahkan penderita gangguan jiwa untuk mendapatkan hak pilihnya dalam Pemilu 2019.

“Ada yang "ketawa" kok orang gangguan jiwa didata sebagai pemilih dan diberi hak pilih (sambil ngeyek ketawanya). Itu sesungguhnya memperlihatkan dangkal dan ketidaktahuan mereka soal gangguan jiwa/penyandang disabilitas yang juga bisa hidup normal asal didukung proses pemulihan optimal,” tulis Titi di Twitternya, Selasa (20/11).

1. Hak pilih penderita gangguan jiwa dilindungi undang-undang

Perludem Kritik Nasib Disabilitas Mental yang Terpinggirkan di PemiluIDNTimes/Fitang Adhitia

Kritik Titi didasarkan pada Amar Putusan Nomor 135/PUU-XIII/2015 menyatakan bahwa Pasal 57 ayat (3) huruf a UU No. 8 Tahun 2015 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “Terganggu jiwa/ingatannya” tidak dimaknai sebagai mengalami gangguan jiwa dan/atau gangguan ingatan permanen yang menurut profesional bidang kesehatan jiwa telah menghilangkan kemampuan seseorang untuk memilih dalam pemilihan umum”.

“Sehingga sudah sewajarnya bagi penderita gangguan jiwa sepanjang tidak ada surat keterangan profesional bidang kesehatan jiwa yang mengatakan bahwa ia tidak mampu memilih di pemilu, maka ia wajib didata dan diberikan hak pilihnya tanpa kecuali,” kata Titi.

Baca Juga: Ini Untung Rugi Gunakan Suara dan Golput saat Pemilu

2. Tidak ada aturan yang melarang penderita gangguan jiwa untuk memilih

Perludem Kritik Nasib Disabilitas Mental yang Terpinggirkan di PemiluIDN Times/Reza Iqbal

Aturan tersebut menurut Titi berlaku bagi Pilkada, namun untuk pemilu, aturan untuk menggunakan hak pilih lebih sederhana lagi yakni berusia 17 tahun dan atau sudah pernah menikah.

“Tidak ada soal sedang tidak terganggu jiwa/ingatan seperti pilkada. Artinya semua warga negara sesuai ketentuan yang ada ya wajib didata sebagai pemilih 2019,” ujarnya.

3. Dorongan disabilitas untuk menggunakan hak pilih

Perludem Kritik Nasib Disabilitas Mental yang Terpinggirkan di PemiluIDN Times/Reza Iqbal

Titi mendorong agar disabilitas bisa menggunakan hak pilihnya. Jika nanti ada persoalan apakah disabilitas bisa menggunakan pilihnya atau tidak adalah permasalah berbeda.

“Persoalan mereka nanti bisa menggunakan hak pilihnya atau akan mencoblos atau tidak adalah persoalan berbeda. Negara harus memenuhi hak setiap warga negara untuk didata sebagai pemilih pemilu 2019 merupakan sebuah keniscayaan. #disabilitasmental,” katanya.

Baca Juga: Ini Perhatian Jokowi dan Prabowo untuk Penyandang Disabilitas 

4. Mengubah stigma masyarakat

Perludem Kritik Nasib Disabilitas Mental yang Terpinggirkan di PemiluIDN Times/Abraham Herdyanto

Disabilitas mental adalah sebuah kondisi episodik, tidak serta merta permanen. Untuk itu Titi mengimbau, untuk meluruskan lagi perspektif dan paradigma soal pemilih disabilitas mental.

“Jangan stigma mereka dengan cemoohan orang gila dan lain sebagainya. Pemilu wajib inklusif dan mengedepankan aksesibilitas,” ujarnya.

5. Penjelasan tentang disabilitas penderita gangguan jiwa

Perludem Kritik Nasib Disabilitas Mental yang Terpinggirkan di PemiluIDN Times/Reza Iqbal

Titi menuliskan bahwa disabilitas adalah terganggunya fungsi pikir, emosi dan perilaku yang meliputi psikososial, di antaranya schizophrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan gangguan kepribadian. Selain itu, disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial, seperti autis dan hiperaktif.

Titi juga mengutip dokter Irmansyah, “Meskipun penderita psikosis mengalami disabilitas dalam sebagian fungsi mentalnya, mereka tetap bisa hidup normal dan mampu menentukan yang terbaik menurut dirinya. Sebagai bagian dari proses pemulihan, penderita sebetulnya perlu didorong, bukan dihambat untuk berpartisipasi”.

Baca Juga: Menilik Kesiapan KPU untuk Pemilu 2019 Dari 5 Hal Ini

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya