Bogor, IDN Times - Pemerintah Kota Bogor mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang empat ketentuan kegiatan di tempat umum selama bulan Ramadan 1446 Hijriah. Di antaranya tempat hiburan malam, rumah makan, petasan, dan saur on the road serta bazar.
Dalam SE tersebut, pertama Pemkot Bogor menegaskan, semua kegiatan hiburan malam seperti karaoke dan panti pijat, dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadan.
Hal ini bertujuan untuk menjaga ketenteraman masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.
"Kita atur supaya selama Ramadan, kegiatan masyarakat berjalan baik, ibadah puasa juga lancar," kata Wali Kota Bogor Dedie Rachim, Jumat (28/2/2025).