Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi diskotik (pexels.com/Nicolas Arroyo)

Intinya sih...

  • Hiburan malam seperti karaoke dan panti pijat dilarang beroperasi selama bulan Ramadan.
  • Rumah makan, warung makan, dan usaha sejenisnya boleh beroperasi pada siang hari dengan menutup area makan dengan tirai guna menghormati umat Muslim yang sedang berpuasa.
  • Larangan terhadap produksi, penjualan, dan penggunaan petasan serta sahur on the road di wilayah Kota Bogor untuk menjaga ketertiban selama bulan puasa.

Bogor, IDN Times - Pemerintah Kota Bogor mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang empat ketentuan kegiatan di tempat umum selama bulan Ramadan 1446 Hijriah. Di antaranya tempat hiburan malam, rumah makan, petasan, dan saur on the road serta bazar. 

Dalam SE tersebut, pertama Pemkot Bogor menegaskan, semua kegiatan hiburan malam seperti karaoke dan panti pijat, dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadan. 

Editorial Team

EditorSunariyah

Tonton lebih seru di