Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hotman Miris Pengacara Gak Punya Harga Diri, Sebut Pemeriksaan Jokowi

Pengacara kondang Hotman Paris (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Pengacara kondang Hotman Paris (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Pengacara kondang Hotman Paris meminta Komisi III DPR RI mengatur lebih lanjut profesi advokat dalam perubahan Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP).
  • Hotman menilai posisi advokat saat ini sangat memprihatinkan, terutama saat membela klien di pemeriksaan, seperti yang terjadi pada kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo.
  • Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan garansi tidak akan mengubah ketentuan hak tersangka, terlapor, atau saksi untuk didampingi pengacara selama proses pemeriksaan.

Jakarta, IDN Times - Pengacara kondang, Hotman Paris, meminta Komisi III DPR RI agar mengatur lebih lanjut tentang profesi advokat dalam perubahan Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang tengah digodok di parlemen. Pengacara kondang itu menilai, posisi advokat sangat memprihatinkan saat ini.

Hotman lantas menyoroti pemeriksaan Presiden ke-7 RI Joko "Jokowi" Widodo di Polda Metro Jaya, dalam kasus dugaan ijazah palsu. Ia menyoroti para pengacara yang membela Jokowi berdiri di belakangnya dalam jumpa pers di hadapan jurnalis. Menurut dia kondisi ini sangat menyedihkan.

"Saya melihat Jokowi di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di Polda, pengacaranya duduk di belakangnya. Itu sangat menyedihkan, pengacara duduk di belakang punggung daripada yang diperiksa," kata Hotman saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).

Hotman berterima kasih kepada Komisi III DPR yang memberikan hak kepada tersangka, terlapor, atau saksi untuk didampingi pengacara selama proses pemeriksaan, baik penyelidikan maupun penyidikan. Ia berharap ketentuan ini tak berubah sampai RUU KUHAP diketok jadi undang-undang.

"Gak berubah kan pak?" tanya Hotman ke anggota Komisi III DPR dalam rapat.

Sementara, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan garansi pihaknya tak akan mengubah ketentuan itu sebagaimana yang diminta Hotman, terkait ketentuan advokat dalam RUU KUHAP.

"Kalau perintah Pak Hotman gak berubah, gak kita ubah," ujar politikus Partai Gerindra itu menanggapi masukan Hotman.

Hotman lantas mendesak agar Komisi III DPR RI memperjelas lagi terkait ketentuan advokat. Ia mengatakan selama ini advokat berdiri layaknya patung, karena berdiri tegak di belakang kliennya.

"Karena memang itu sangat menyedihkan selama ini kita antar klien ke KPK, kita disuruh duduk kayak patung di bawah," kata dia.

"Pak Jokowi diperiksa, pengacaranya duduk di belakang, itu sangat tidak ada harga dirinya pengacara," sambung Hotman.

Diketahui, saat ini Komisi III DPR RI masih terus menggodok perubahan KUHAP. Mereka menargetkan UU KUHAP dapat berlaku tahun depan, bersamaan dengan mulai berlakunya KUHP baru awal tahun depan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us