Jakarta, IDN Times - Hukum acara pidana adalah cabang hukum yang penting untuk dipahami. Secara sederhana, pengertian hukum acara pidana adalah mengatur prosedur dalam pelaksanaan hukum pidana materiil.
Hukum acara pidana juga dikenal dengan sebutan hukum pidana formal, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Pasal 285.
Meskipun KUHAP tidak memberikan definisi eksplisit tentang penjelasan hukum acara pidana, sejumlah prosedur penting dijelaskan di dalamnya, seperti tentang penyelidikan, penyidikan, penuntutan, peradilan, praperadilan, putusan pengadilan, upaya hukum, penyitaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.