Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

IDI: Dokter Gak Boleh Sembarang Terbitkan Surat Sakit!

Tangkapan layar dr. Beni Satria dalam jumpa pers secara daring, Selasa (27/12/2022). (Rivera Jesica/IDN Times)
Tangkapan layar dr. Beni Satria dalam jumpa pers secara daring, Selasa (27/12/2022). (Rivera Jesica/IDN Times)

Jakarta, IDN Times - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) buka suara soal iklan jasa pembuatan surat sakit online yang terpampang di KRL Commuter Line Jabodetabek. Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) PB IDI Beni Satria menegaskan, dokter tidak boleh sembarang menerbitkan surat keterangan sakit.

Kebijakan tersebut tertuang dalam kode etik kedokteran pasal tujuh yang mengatakan bahwa dokter dilarang mengeluarkan surat keterangan sakit, jika tidak mengetahui kondisi pasien yang sebenarnya.

"Hukuman melanggar kode etik kedokteran adalah, pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) oknum dokter tersebut," kata Beni dalam jumpa pers yang dilakukan secara daring, Selasa (27/12/2022).

1. Surat sakit boleh diterbitkan asal dokter melakukan pemeriksaan

ilustrasi dokter (freepik.com/8photo)
ilustrasi dokter (freepik.com/8photo)

Karena itu, kata Beni, ada beberapa langkah yang harus dilakukan dokter sebelum menerbitkan surat sakit. Diawali dari melakukan rangkaian wawancara, hingga pemeriksaan fisik terhadap pasien.

"Setelah lewat rangkaian wawancara pasien, memeriksa tubuh atau fisik pasien, menentukan pemeriksaan penunjang perlu atau tidaknya cek rontgen, tegak diagnosa-nya. Tentukan pengobatannya rawat jalan atau rawat inap, kemudian tuliskan resep obatnya. Baru kemudian terbit surat keterangan dokter sakit atau sehat," jelasnya.

2. Hanya dokter yang dapat memberikan surat sakit

freepik.com/pressfoto
freepik.com/pressfoto

Kemudian, Beni menekankan surat keterangan sakit hanya bisa diberikan oleh dokter yang sesuai jenis penyakitnya dan bidan. Tidak ada tenaga kesehatan lain yang berwenang membuat surat sakit untuk pasien.

"Idealnya itu surat keterangan sakit atau surat sakit, masuk di dalam kelompok surat keterangan. Jadi kewenangan mengeluarkan surat keterangan itu adalah kewenangan dokter, bukan tenaga kesehatan lain," kata Beni.

3. Dokter yang memberikan surat sakit harus memiliki STR dan SIP

dr Mohammad Adib Khumaidi dalam jumpa pers secara daring, Selasa (27/12/2022). (IDN Times/Rivera Jesica)
dr Mohammad Adib Khumaidi dalam jumpa pers secara daring, Selasa (27/12/2022). (IDN Times/Rivera Jesica)

Kemudian, Ketua umum PB IDI Moh. Adib Khumaidi menyebut, surat sakit memiliki konsekuensi cukup banyak. Karena itu, pasien harus melakukan validasi bahwa dokter yang memberikan surat sakit merupakan anggota IDI yang memiliki STR dan SIP.

"Kalau ini tidak diperhatikan, maka bisa terjadi penyalahgunaan dan bukan tidak mungkin, nanti akan ada konsekuensi. Baik konsekuensi etik pada dokter yang memberikan, atau konsekuensi hukum. Kemudian, dilakukan pelayanan online oleh seseorang yang bukan dokter atau dokter yang tidak sesuai dengan kompetensinya,"

Dokter Adib mengingatkan bahwa saat ini teknologi tengah berkembang pesat. Karena itu, kata dia, jangan sampai hal ini dimanfaatkan untuk merugikan masyarakat.

"Karena dasar regulasi menjadi sangat penting, semata-mata peran organisasi profesi di sini adalah memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, dokter, tenaga kesehatan, dan fasilitas kesehatan," imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rendra Saputra
EditorRendra Saputra
Follow Us

Latest in News

See More

Muhammadiyah Siap Salurkan 30 Ton Beras dari UEA ke Sumatra

21 Des 2025, 19:39 WIBNews