Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

IJTI Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku Intimidasi Jurnalis di Bekasi

OTK melakukan intimidasi terhadap sejumlah jurnalis di Bekasi. (Istimewa)
OTK melakukan intimidasi terhadap sejumlah jurnalis di Bekasi. (Istimewa)
Intinya sih...
  • Jurnalis membuat laporan polisi terkait intimidasi di Ruko Bekasi Plaza, Kota Bekasi.
  • Kuasa Hukum Korban melaporkan peristiwa dengan Pasal Undang-Undang Pers Pasal 18 Ayat 1.
  • Ketua IJTI Bekasi Raya mendesak kepolisian untuk segera menangkap pelaku intimidasi dan melakukan tes kejiwaan setelah penangkapan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bekasi, IDN Times - Polisi belum menangkap pelaku intimidasi terhadap sejumlah jurnalis yang sedang melakukan peliputan di Ruko Bekasi Plaza, Jalan Ir. Juanda, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi pada Senin (28/4/2025). 

Kuasa Hukum Korban, Togi Manurung mengatakan, telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota dengan Pasal Undang-Undang Pers. 

"Hari ini kita laporkan secara resmi dengan Pasal Undang-Undang Pers Pasal 18 Ayat 1, dimana orang tak dikenal ini kami anggap telah melanggar Undang-Undang Pers," katanya, Rabu (30/4/2025) malam. 

1. Berharap pelaku cepat ditangkap

Jurnalis korban intimidasi di Bekasi lapor polisi. (IDN Times/Imam Faishal)
Jurnalis korban intimidasi di Bekasi lapor polisi. (IDN Times/Imam Faishal)

Togi berharap, pihak kepolisian segera menangkap pelaku agar peristiwa tersebut tidak terjadi kembali. 

"Harapannya kita, teman-teman kepolisian bersikap tegas terhadap orang tak dikenal ini karena ini menyangkut muruah pers," jelasnya. 

2. IJTI minta pelaku intimidasi segera ditangkap

Ilustrasi pidana. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi pidana. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Bekasi Raya, Rachmat Hidayat, mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku intimidasi. 

"Betul mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku yang melakukan intimidasi rekan-rekan jurnalis beberapa hari lalu," kata Rachmat, Rabu. 

Rachmat juga menilai, tindakan pelaku yang arogan kepada para jurnalis melecehkan profesi wartawan. 

"Ditambah lagi jurnalis jika dalam bekerja dihalang halangi itu sudah melanggar aturan, lantaran sesuai UU Pers profesi jurnalis dilindungi," katanya. 

3. Minta polisi melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku

Pelaku intimidasi terhadap jurnalis di Bekasi. (Istimewa)
Pelaku intimidasi terhadap jurnalis di Bekasi. (Istimewa)

Setelah pelaku ditangkap, lanjut Rachmat, dirinya juga meminta pihak kepolisian melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku. Hal ini dilakukan untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku yang melakukan intimidasi. 

Rachmat menjelaskan, jika hasil tes tidak menunjukkan gangguan jiwa, maka pelaku patut ditahan secara pidana.

"Perilaku kasar yang dilakukan pelaku selain menganggu pekerjaan jurnalis, ditakutkan masyarakat umum juga resah. Lantaran tata bahasanya kasar," jelasnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us