IJTI Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku Intimidasi Jurnalis di Bekasi

- Jurnalis membuat laporan polisi terkait intimidasi di Ruko Bekasi Plaza, Kota Bekasi.
- Kuasa Hukum Korban melaporkan peristiwa dengan Pasal Undang-Undang Pers Pasal 18 Ayat 1.
- Ketua IJTI Bekasi Raya mendesak kepolisian untuk segera menangkap pelaku intimidasi dan melakukan tes kejiwaan setelah penangkapan.
Bekasi, IDN Times - Polisi belum menangkap pelaku intimidasi terhadap sejumlah jurnalis yang sedang melakukan peliputan di Ruko Bekasi Plaza, Jalan Ir. Juanda, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi pada Senin (28/4/2025).
Kuasa Hukum Korban, Togi Manurung mengatakan, telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota dengan Pasal Undang-Undang Pers.
"Hari ini kita laporkan secara resmi dengan Pasal Undang-Undang Pers Pasal 18 Ayat 1, dimana orang tak dikenal ini kami anggap telah melanggar Undang-Undang Pers," katanya, Rabu (30/4/2025) malam.
1. Berharap pelaku cepat ditangkap

Togi berharap, pihak kepolisian segera menangkap pelaku agar peristiwa tersebut tidak terjadi kembali.
"Harapannya kita, teman-teman kepolisian bersikap tegas terhadap orang tak dikenal ini karena ini menyangkut muruah pers," jelasnya.
2. IJTI minta pelaku intimidasi segera ditangkap

Sementara, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Bekasi Raya, Rachmat Hidayat, mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku intimidasi.
"Betul mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku yang melakukan intimidasi rekan-rekan jurnalis beberapa hari lalu," kata Rachmat, Rabu.
Rachmat juga menilai, tindakan pelaku yang arogan kepada para jurnalis melecehkan profesi wartawan.
"Ditambah lagi jurnalis jika dalam bekerja dihalang halangi itu sudah melanggar aturan, lantaran sesuai UU Pers profesi jurnalis dilindungi," katanya.
3. Minta polisi melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku

Setelah pelaku ditangkap, lanjut Rachmat, dirinya juga meminta pihak kepolisian melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku. Hal ini dilakukan untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku yang melakukan intimidasi.
Rachmat menjelaskan, jika hasil tes tidak menunjukkan gangguan jiwa, maka pelaku patut ditahan secara pidana.
"Perilaku kasar yang dilakukan pelaku selain menganggu pekerjaan jurnalis, ditakutkan masyarakat umum juga resah. Lantaran tata bahasanya kasar," jelasnya.