Wali Kota dan 11 ASN di Bekasi Terancam Dibui Gegara Jersey Nomor 2

Terlapor terancam hukuman 1 tahun penjara

Bekasi, IDN Times - Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, bersama pihak Bank BJB, Kasatpol PP, dan 10 camat di Kota Bekasi terancam hukuman penjara akibat pamer kaus jersey nomor 2.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin menjelaskan, pelanggaran pidana pemilu masuk dalam Undang-undang Pemilu Pasal 280 ayat 2.

"Itu sanksi pidana di 494 (Undang-undang Pemilu) ancaman pidananya ada (1 tahun), dendanya ada (Rp12 juta). Kalau dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pada kampanye," katanya kepada wartawan, Kamis (4/1/2024). 

Baca Juga: 11 Camat di Bekasi Dilaporkan ke Bawaslu Gegara Kaus Jersey Nomor 2 

1. Bawaslu rencana panggil terlapor

Wali Kota dan 11 ASN di Bekasi Terancam Dibui Gegara Jersey Nomor 2Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin. (IDN Times/Imam Faishal)

Dia juga menyebut, pihaknya akan mengundang seluruh terlapor ke Bawaslu untuk mendengarkan klarifikasinya. Selain itu, pihaknya juga akan mengumpulkan bukti-bukti dugaan pelanggaran pemilu dan mengundang saksi ahli. 

"Nanti tinggal pada proses klarifikasi, penyelidikan, nanti akan kita himpun bukti-bukti bila perlu nanti kalau memang berjalan kita harus memanggil saksi ahli untuk menentukan posisi kasus nanti akan kita panggil," jelasnya. 

Dia juga menyebut, Bawaslu akan mengundang pihak Bank BJB terlebih dahulu yang berperan sebagai sponsor di acara silahturahmi di Stadion Patriot Candrabhaga. 

"Kita akan memanggil kemungkinan Bank BJB dulu, karena dia yang menyediakan sponsor ya," ungkapnya. 

2. Sudah memenuhi unsur pelanggaran

Wali Kota dan 11 ASN di Bekasi Terancam Dibui Gegara Jersey Nomor 2Bawaslu Kota Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Sodikin juga menjelaskan, laporan bernomor 015 yang berisikan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah memenuhi unsur formil dan materil. 

"Jadi kasus laporan dugaan netralitas ASN nomor 015 secara syariat formil dan materil telah terpenuhi," jelasnya. 

Dia juga merinci, ke-11 ASN itu yakni Camat Mustikajaya, Camat Bantargebang, Camat Pondokgede, Camat Bekasi Selatan, Camat Bekasi Timur, Camat Pondok Melati, Camat Jatisampurna, Camat Bekasi Barat, Camat Jatiasih, Camat Rawalumbu dan Kepala Satpol PP Kota Bekasi. 

"Dalam laporan 015 ada 13 terlapor, dari 13 itu ada PJ, ada Bank BJB sebagai penyelenggara dan ada 10 camat," ungkap Sodikin. 

3. ASN Kota Bekasi pamer kaus jersey nomor punggung 2

Wali Kota dan 11 ASN di Bekasi Terancam Dibui Gegara Jersey Nomor 2Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad. (IDN Times/Imam Faishal)

Sebelumnya, foto sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi memamerkan kaus jersey bernomor 2 viral di media sosial. Peristiwa itu diketahui terjadi di Stadion Patriot Candrabhaga pada Jumat (29/12/2023) lalu. 

Dalam foto itu, sebanyak lima ASN Pemkot Bekasi memamerkan jersey dengan nomor punggung 2. Foto itu dianggap sebagai dukungan terhadap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Penjabat Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad mengatakan, peristiwa itu terjadi saat pertandingan sepak bola kecamatan se-Kota Bekasi. 

Gani menjelaskan, jersey itu merupakan sponsor pemberian Bank BJB. Jersey itu juga memiliki nomor punggung 1 sampai 25 dan terdapat nama masing-masing kecamatan di atas nomor punggung. 

Saat sesi foto, lanjut Gani, ASN itu bermaksud untuk menunjukkan nama kecamatan yang ada di balik jersey. 

"Nah itu kronologis tidak ada unsur kesengajaan atau unsur rekayasa yang saya tahu yang saya hadiri pada saat saya di stadion, karena saya bersama Pak Asda itu hadir di tengah-tengah itu, spontan semua tidak ada rekayasa kita ingin mendukung (paslon nomor urut 2)," ucapnya. 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya