Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi memproses hukum tiga warga negara Pakistan berinisial SA, MS, dan MWK atas dugaan tindak pidana penyelundupan manusia ke Australia melalui jalur laut di wilayah timur Indonesia.
Kasus bermula dari penangkapan empat WN Pakistan berinisial SK, AS, MS, dan SUR di Dobo, Maluku, pada September 2025 oleh Polres Kepulauan Aru. Mereka masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan setelah mendapat tawaran dari SA melalui media sosial yang menjanjikan prosedur legal menuju Australia.
“Pada periode Juni hingga Agustus 2025, terdapat empat warga negara Pakistan yang masuk ke wilayah Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan. Mereka dijanjikan dapat berangkat ke Australia melalui jalur yang diklaim legal oleh seorang WNA Pakistan berinisial SA yang berdomisili di Tangerang,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko dalam konferensi pers di kantornya, Senin (20/4/2026).
