Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Imigrasi Proses 3 WN Pakistan Kasus Selundupkan Orang ke Australia
Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar konferensi pers tindak pidana perdagangan manusia (TPPM). (IDN Times/Lia Hutasoit)
  • Tiga WN Pakistan berinisial SA, MS, dan MWK diproses hukum karena diduga menyelundupkan manusia ke Australia melalui jalur laut di wilayah timur Indonesia.
  • Para korban sempat ditampung di Tangerang sebelum diberangkatkan ke Maluku, hingga akhirnya para tersangka ditangkap oleh Imigrasi dan Kepolisian pada September hingga Oktober 2025.
  • Ketiganya dijerat Pasal 120 ayat (1) UU Keimigrasian dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar; berkas perkara telah dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Tiga orang dari Pakistan ditangkap karena mau kirim orang ke Australia lewat laut. Namanya SA, MS, dan MWK. Mereka janji bantu orang lain pergi tapi caranya salah. Polisi tangkap mereka di Tangerang dan Maluku. Sekarang mereka mau dibawa ke kejaksaan untuk dihukum, bisa masuk penjara lama sekali.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pengungkapan kasus penyelundupan manusia oleh Direktorat Jenderal Imigrasi menunjukkan efektivitas koordinasi antarinstansi dalam menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan negara. Proses hukum yang berjalan cepat, dari penangkapan hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan, mencerminkan komitmen pemerintah terhadap transparansi dan perlindungan masyarakat dari praktik ilegal yang merugikan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi memproses hukum tiga warga negara Pakistan berinisial SA, MS, dan MWK atas dugaan tindak pidana penyelundupan manusia ke Australia melalui jalur laut di wilayah timur Indonesia.

Kasus bermula dari penangkapan empat WN Pakistan berinisial SK, AS, MS, dan SUR di Dobo, Maluku, pada September 2025 oleh Polres Kepulauan Aru. Mereka masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan setelah mendapat tawaran dari SA melalui media sosial yang menjanjikan prosedur legal menuju Australia.

“Pada periode Juni hingga Agustus 2025, terdapat empat warga negara Pakistan yang masuk ke wilayah Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan. Mereka dijanjikan dapat berangkat ke Australia melalui jalur yang diklaim legal oleh seorang WNA Pakistan berinisial SA yang berdomisili di Tangerang,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko dalam konferensi pers di kantornya, Senin (20/4/2026).

1. Korban sempat ditampung di Tangerang

Ilustrasi TPPO. (IDN Times/Mardya Shakti)

Para korban sempat ditampung di Tangerang sebelum diberangkatkan ke Ambon, Saumlaki, dan Dobo. Di Maluku, tersangka MS dan MWK menyiapkan kapal untuk penyeberangan. Pergerakan mereka kemudian terdeteksi, SK, AS, MS dan SUR diamankan oleh Petugas dari Kepolisian Resor Kepulauan Aru pada tanggal 12 September 2025.

"Sedangkan dua orang Warga Negara Pakistan, yaitu MS dan MWK diamankan oleh Petugas dari Kantor Imigrasi Tual pada tanggal 15 September 2025 di Saumlaki karena diduga berperan sebagai koordinator perjalanan. Pengembangan penyidikan kemudian mengarah pada SA yang ditangkap di Kabupaten Tangerang pada 10 Oktober 2025,” kata dia.

2. Bakal dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang

Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar konferensi pers tindak pidana perdagangan manusia (TPPM). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Surat perintah penyidikan terhadap SA, MS, dan MWK diterbitkan pada 15 Desember 2025. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2026. Pada 10 April 2026, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung.

Dalam waktu dekat, tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk proses penuntutan.

3. Ancaman maksimal 15 tahun penjara

Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar konferensi pers tindak pidana perdagangan manusia (TPPM). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Ketiganya dijerat Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengacu pada Pasal 457 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Hendarsam menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antarinstansi.

“Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di Indonesia serta mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum. Sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, penegakan hukum keimigrasian menjadi bagian penting dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus melindungi kepentingan nasional dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” kata Hendarsam.

Editorial Team