Terbukti Hina Presiden, Tiga Konten Kreator Senegal Dihukum
- Pengadilan Senegal memvonis tiga kreator TikTok bersalah menghina Presiden Bassirou Diomaye Faye, dengan hukuman penjara dua hingga tiga bulan serta denda 500 ribu franc CFA.
- Ketiganya, yang bekerja untuk Feenal Digital pendukung mantan Perdana Menteri Ousmane Sonko, ditangkap setelah video komedi dari acara Magal Mbacke Bari beredar luas.
- Vonis ini dikritik pegiat masyarakat sipil karena penggunaan pasal penghinaan presiden dinilai berpotensi membatasi kebebasan berekspresi dan gagasan kritis di media sosial.
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Senegal menjatuhkan hukuman penjara dan denda kepada tiga kreator konten TikTok pada Kamis (6/8/2026). Ketiganya dinyatakan bersalah atas tuduhan menghina Presiden Senegal, Bassirou Diomaye Faye.
Keluarnya vonis ini memicu perhatian pegiat kebebasan berekspresi. Mereka menilai hukuman tersebut berpotensi mempersempit ruang berpendapat publik di media sosial.
1. Tiga kreator konten dijatuhi hukuman penjara dan denda
Pengadilan memutus Mandoumbe Diop alias Lamignou Darou, kreator dengan 500 ribu lebih pengikut, dengan hukuman tiga bulan penjara tanpa penangguhan. Sementara dua rekannya, Magueye Diaw alias Oustaz Thiep dan Moustapha Ndiaye alias Ndiaye Touba, masing-masing divonis dua bulan penjara.
Selain hukuman fisik, para terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar 500 ribu franc CFA (Rp15,68 juta). Ketiganya ditangkap oleh Divisi Siber Khusus Senegal setelah video mereka beredar luas.
"Video komedi mereka di TikTok tidak seharusnya berujung pada tuntutan pidana," kata kuasa hukum terdakwa, Abdy Nar Ndiaye.
2. Kasus dipicu oleh dinamika dan ketegangan politik lokal
Tiga influencer tersebut bekerja untuk Feenal Digital, platform media yang kerap memublikasikan konten pendukung mantan Perdana Menteri Ousmane Sonko. Sonko merupakan sekutu Presiden Faye sebelum hubungan politik keduanya merenggang.
Video yang menjadi penyebab masalah direkam dalam acara Magal Mbacke Bari. Konten tersebut dinilai melanggar aturan karena berisi ungkapan yang menghina kepala negara.
"Kondisi di Senegal saat ini ibarat peribahasa Afrika, saat dua gajah bertarung, rumput di sekitarnya yang menderita," ujar Pejabat Advokasi Jaringan Solidaritas Demokrasi Afrika Barat, Austin Aigbe, dikutip dari Channel Africa.
3. Vonis hukuman memicu kekhawatiran kebebasan berekspresi
Putusan hakim ini menuai kritik dari kelompok masyarakat sipil. Mereka khawatir penggunaan pasal penghinaan presiden dapat membatasi gagasan kritis masyarakat di ruang digital.
"Senegal tampak mulai mengulang pola pemerintahan masa Macky Sall, saat jurnalis juga ditangkap akibat tuduhan menghina presiden," kata Austin Aigbe.
Aktivis hak sipil mengingatkan bahwa penegakan hukum di media sosial tetap harus memperhatikan keseimbangan antara aturan hukum dan perlindungan hak warga untuk berpendapat.






















