Imigrasi Ungkap Ribuan TKA Pekerja Tambang Pakai Visa Percobaan

- Imigrasi mengungkap ribuan TKA asal Tiongkok di sektor tambang memakai visa percobaan yang berlaku 90 hari sebelum bisa naik status ke Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
- Skema visa percobaan dimanfaatkan perusahaan tambang untuk menghindari pembayaran PNBP, dengan cara mengganti pekerja setiap 90 hari agar tidak perlu mengurus ITAS.
- Sepanjang 2026, Imigrasi mencatat 2.298 kegiatan pengawasan dan 220 pelanggaran di sektor tambang, termasuk pemeriksaan terhadap 13.775 TKA di kawasan industri PT IMIP Sulawesi Tengah.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkap ribuan tenaga kerja asing (TKA) asal Tingkok yang bekerja di tambang wilayah Indonesia menggunakan visa percobaan. Skema ini memungkinkan warga asing untuk bekerja selama 90 hari atau tiga bulan sebelum akhirnya status mereka dinaikkan menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Yuldi Yusman menjelaskan, visa percobaan memungkinkan warga asing untuk bekerja selama 90 hari atau tiga bulan sebelum akhirnya status mereka dinaikkan menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
“Ini sebetulnya bukan si TKA-nya yang bermasalah di sini. Sebetulnya adalah pihak-pihak sponsor yang memasukkan TKA tersebut ke dalam pertambangan maupun pengirimnya, kalau TKA-nya kan tahunya kerja aja,” kata Yuldi dalam jumpa media di Jakarta, Jumat (17/4/2026).
1. Celah hukum visa percobaan

Yuldi menjelaskan, visa percobaan ini menjadi celah hukum yang dimanfaatkan oleh perusahaan tambang untuk menghindari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ketika TKA sudah berstatus ITAS.
Padahal, visa percobaan ini diberikan agar perusahaan bisa memulangkan pekerja yang tidak sesuai dengan standar yang dibutuhkan. "Permasalahannya dengan kita berikan kelonggaran tersebut, ini mereka memanfaatkannya. Begitu sudah 90 hari, dipulangin, ganti yang baru,” ujar Yuldi.
2. Imigrasi mencatat terdapat 2.298 TKA di pertambangan pakai visa percobaan

Sepanjang periode pengawasan di tahun 2026, Imigrasi mencatatkan angka penindakan yang cukup signifikan di wilayah pertambangan.
“Untuk di wilayah pertambangan, operasi di wilayah tambang itu totalnya 2.298 kegiatan dengan 220 pelanggaran, dan sudah dilakukan deportasi. Semuanya kebanyakan permasalahannya yaitu penyalahgunaan izin tinggal,” ujar dia.
3. Imigrasi periksa 13.775 TKA di PT IMIP

Imigrasi juga menyoroti kawasan industri besar yakni PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah. Di IMIP saja, Imigrasi telah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 13.775 orang TKA.
“Terdapat 220 pelanggar semuanya TKA Tiongkok,” kata Yuldi.

















