Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi menyiapkan perubahan tarif visa on arrival (VoA) dari Rp500 ribu menjadi Rp750 ribu hingga Rp1 juta. Skema baru ini membedakan tarif berdasarkan tempat WNA mengurus visa dengan pengajuan dari negara asal dibuat lebih murah.
Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan, penyesuaian tarif dilakukan karena nilai VoA saat ini dinilai terlalu kecil.
"Sebagaimana kita ketahui visa on arrival kita itu angkanya cuma Rp500 ribu, nah sedangkan kurs kita yang turun naik itu sangat kami rasa sangat kecil dan oleh karena itu kita perlu penyesuaian terkait dengan hal tersebut," kata dia dalam agenda press briefing di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
