Jambi, IDN Times - Bawaslu RI mengeluarkan rilis indeks kerawanan pemilu (IKP) tahun 2020. Dari IKP Pilkada serentak 2020 tingkat kabupaten/kota, Kota Sungaipenuh Provinsi Jambi berada di peringkat 8 se Indonesia, dan tertinggi di Sumatera.
"Dengan adanya indeks kerawanan Pemilu, Bawaslu bisa melakukan pencegahan dan deteksi dini," jelas Fachrul Rozi, Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Selasa (25/2).
Fachrul mengatakan, landasan hukum pencegahan terkait pemetaan kerawanan Pemilu, yaitu UU Nomor 10 tahun 2016, pasal 228 huruf g. Tugas dan wewenang Bawaslu dalam pengawasan penyelenggaraan pemilihan meliputi melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, UU nomor 7 tahun 2017, pasal 93 ayat 1 huruf a. Bawaslu bertugas melakukan pencegahan dan penindakan terhadap (1) pelanggaran pemilu dan (2) sengketa proses pemilu (pasal 93/b).
"Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pasal 93 huruf b, Bawaslu bertugas mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu," jelasnya.