Indeks Persepsi Korupsi 2023 Stagnan, Istana: Jadi Bahan Evaluasi

Jakarta, IDN Times - Transparency International Indonesia (TII) merilis Corruption Perception Index (CPI) atau indeks persepsi korupsi 2023 sebesar 34 dari 100. Nilai itu sama dengan pencapaian Indonesia pada 2022.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengatakan stagnannya indeks tersebut menjadi bahan evaluasi pemerintah.
"Apapun namanya, indeks, rating, persepsi lain itu kan bagian dari evaluasi. Ini sebuah hal yang terus jadi evaluasi pemerintah. Persoalan korupsi ini tidak semata penanganan pencegahan dan pemberantasan, tidak hanya bagian kerja pemerintah, tapi bersama," ujar Ari di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (31/2/2024).
1. Pemerintah terus berikan perhatian terhadap berbagai indeks

Ari mengatakan, pemerintah terus memberikan perhatian terhadap berbagai indeks yang dikeluarkan. Ari menyebut, indeks tersebut kemudian dipelajari oleh pemerintah untuk melihat bagian mana yang harus dievaluasi.
"Tentu saja dipelajari lebih jauh untuk melihat dari sekian indikator itu kelemahan di mana, disebut stagnan tapi saya lihat ada yang turun, stagnan tapi ada yang meningkat," kata dia.
2. Pemberantasan korupsi menjadi tugas bersama

Ari menegaskan, pemberantasan korupsi merupakan tugas bersama. Sehingga, seluruh lembaga negara diharapkan bisa bersama-sama melakukan pemberantasan korupsi.
"ini tugas pemerintah dibantu Menko Polhukam, ada Menkumham yang juga bisa menjadi bagian apa yang jadi kerja kita. Ini juga ada tugas legislatif, parlemen, yudikatif, dan ada juga tugas peradilan dan KPK. Ini ekosistem yang harus dibangun bersama untuk dua hal pencegahan dan pemberantasan.
3. Istana sebut Jokowi juga fokus pada pencegahan dan pemberantasan korupsi

Dalam kesempatan itu, Ari menyebut, Presiden Joko "Jokowi" Widodo juga fokus terhadap pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Itu menjadi satu kebijakan yang beliau lakukan dalam 2 periode ini dalam membangun sistem mencegah terjadi korupsi, dengan sistem transparan dan digitalisasi dan menyederhanakan aturan itu bagian dari perubahan reformasi sistem regulasi yang dibangun," ujar dia.
Menurutnya, sistem itu dibuat bertujuan untuk mempersempit ruang terjadinya korupsi.