Cegah Prostitusi Online, Pemerintah Akan Kerja Sama dengan Penyelenggara Jasa Internet

Industri pornografi melalui internet kian mengancam anak-anak

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan bekerja sama dengan penyelenggara jasa internet (service provider) guna mencegah ancaman prostitusi online.

Staf ahli Menteri Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Sri Danti Anwar mengatakan, peningkatan industri pornografi melalui internet kian mengancam anak-anak. 

1. Selama ini tak ada aturan mengikat untuk provider

Cegah Prostitusi Online, Pemerintah Akan Kerja Sama dengan Penyelenggara Jasa Internetgoldenrural.org

Menurut Danti, pemberantasan konten pornografi di internet sangat susah lantaran tak ada aturan mengikat pada pihak provider. Selama ini, pihak provider menghapus konten-konten bermuatan pornografi hanya atas permintaan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"KPPPA juga sedang berencana kerja sama dengan service provider memunculkan parental lock yang permanen agar konten pornografi tidak muncul lagi," kata Danti di Kantor KPPPA Jakarta, Kamis (5/4).

Selain kepada provider, pemerintah juga ingin bekerja sama dengan perusahaan ponsel pintar. Danti berharap, pihak perusahaan bisa menambahkan aplikasi khusus pada ponsel agar anak tak dapat mengakses konten pornografi.

Baca juga: Polisi Ungkap Sindikat Prostitusi di Apartemen Kawasan Pasar Minggu

 

2. Kerja sama baru pada tahap internet sehat

Cegah Prostitusi Online, Pemerintah Akan Kerja Sama dengan Penyelenggara Jasa Internetjalantikus.com

Menurut Danti, bentuk kerja sama dengan Kominfo masih sebatas tentang internet sehat. Itu pun kurang efektif karena konten pornografi selalu bermunculan setiap hari. 

"Sementara tentang service provider itu lewat Kominfo ke Google, YouTube, atau lainnya. Tapi memang belum ada undang-undangnya. Semoga dengan adanya UU Siber bisa menjadi dorongan untuk provider," kata Danti.

3. Badan Siber dan Sandi Negara harus berperan aktif

Cegah Prostitusi Online, Pemerintah Akan Kerja Sama dengan Penyelenggara Jasa InternetPengungkapan prostitusi online di Aceh, Maret silam. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Selain peran KPPPA dan Kominfo, lanjut Danti, Badan Siber dan Sandi Negara (BSN) juga harus dilibatkan dalam upaya pemberantasan prostutusi online anak-anak.

"UU Siber lagi dibahas. Mungkin KPPPA bisa dilibatkan. Saya harap Badan Siber bukan hanya menuntaskan kasus-kasus pencucian uang, tetapi bisa juga untuk kasus trafficking, dan eksploitasi anak secara online," kata Danti.

Baca juga: Di Balik Bisnis Prostitusi Online di Negeri Syariat

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya