Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Sukma Shakti
IDN Times/Sukma Shakti

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) Republik Indonesia telah mengeluarkan Permenkominfo No. 17 Tahun 2017 tentang registrasi pelanggan Jasa telekomunikasi. Regulasi itu mewajibkan seluruh pengguna operator prabayar melakukan registrasi.

Registrasi kartu SIM dapat dilakukan mulai dari tanggal 31 Oktober 2017 hingga 30 Maret 2018. Jika hingga tanggal tersebut pelanggan belum melakukan registrasi, maka sejumlah sanksi telah siap menanti. 

Blokir panggilan hingga blokir kartu SIM.

Default Image IDN

Sementara itu, untuk para pengguna operator selular yang belum berusia 17 tahun, dapat menggunakan NIK yang tertera di dalam Kartu Keluarga. 

Waspada hoax!

Default Image IDN

Walau demikian masih banyak hoax yang bertebaran di dunia maya seputar registrasi kartu prabayar tersebut. Beberapa berita bohong itu antara lain adalah, batas akhir pada tanggal 31 Oktober 2017, hingga pencantuman nama ibu kandung dalam format pendaftaran.

Default Image IDN

 

 

Editorial Team